Breaking News

Konsep Islam Tentang Jinayah


KONSEP ISLAM TENTANG JINAYAH

PENDAHULUAN
Pembunuhan dapat terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka ragam. Berapa banyak jiwa yang telah melayang pada setiap tahunnya. Pembunuhan sering terjadi di negeri ini, baik itu dengan sengaja atau tidak, dengan alat yang mematikan atau tidak yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan hukum yang begitu berat ternyata tidak membuat manusia menjadi jera. Masih banyak kasus pembunuhan yang terjadi tanpa adanya penyelesaian hukum menjadikan pelaku bebas berkeliaran. Jika Negara kita menggunakan hukum Islam untuk menyelesaikan kasus pembunuhan yang terjadi, tentu akan dapat mengurangi tingkat kejahatan yang terjadi.
Dalam ilmu fiqih pembahasan mengenai tindak pidana kejahatan beserta sangsi hukumannya disebut dengan istilah jarimah atau uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jinayat dan hudūd. Jinayat membahas tentang pelaku tindak kejahatan beserta sangsi hukuman yaqng berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qiṣāṣh, diyat dan kifārat. Sedangkan Hudūd membahas tentang pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sangsi hukumannya yang meliputi zina, qazaf, mencuri, miras, menyamun, merampok, merompak dan bugāt.
Dalam bab ini akan membahas tentang hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum Islam tentang qiṣāṣ dan hikmahnya, ketentuan hukum Islam tentang diyat, kifārat dan hikmahnya, serta contoh-contoh qiṣāṣ, diyat dan kifārat.

 

 MATERI PEMBELAJARAN

1. PEMBUNUHAN
Sebelum membahas lebih dalam mengenai pembunuhan maka alangkah baiknya kalau terlebih dahulu kita mengenal beberapa istilah yang biasa digunakan dalam materi. 
Dalam bahasa arab pembunuhan diungkapkan dengan kata al qatl ( الْقَتْلُ ), pelakunya disebut al qātil ( القَاتِلُ ) sedangkan korbanya disebut al maqtūl ( المَقْتُوْلُ ), pidana pembunuhan dalam pembahasan fiqih di istilahkan ” jinayat ala nafsi” ( جناية على النفش )
a.         Pengertian dan Dasar Hukum Larangan Pembunuhan

1) Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan seeorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

2) Dasar hukum larangan membunuh
Membunuh adalah perbuatan menyakiti orang lain baik, bukan hanya korban tetapi juga keluarga dan orang-orang terdekat korban karena ituah Allah melarang perbuatan ini sebagaimana
Ø   Firman-Nya dalam surat Al Isra (17) : 33):
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ  ( الإسرأ :٣٣)
 “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra (17) : 33).
Ø  Dan sabda Rasulullah saw :
إِذَا الْتَقى المُسْلِمَان بِسَيْفِيهِمَا فَالقَاتل وَالْمَقْتُوْل فِى الّنَّارِ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ هَذا القَاتِلُ فَمَا بالُ المَقْتُوْل قَالَ إنَّه كانَ حَرِيصا عَلَى قَتْل صَاحِبِه (رواه البخاري ومسلم ) 
“Jika dua orang muslim bertemu dengan menghunuskan pedang, maka pembunuh dan yang di bunuh (sama-sama) masuk neraka” aku (al ahnaf bin qais) bertanya, “Ya Rasulullah, saya maklum terhadap si pembunuh, lantas apa dosa yang dibunuh? “Nabi menjawab, “sesungguhnya di ajuga berkinginan keras membunuh kawanya” (HR Bukhari-Muslim).


3)  Macam-macam pembunuhan dan hukumannya
Setelah kalian mengetahui pengertian pembunuhan dan dasar hukum larangannya, kali ini kita akan membahas jenis pembunuhan dan hukumannya.
Pembunuhan terbagi menjadi tiga macam:
a)      Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)
Yaitu pembunuhan yang yang di lakukan oleh seorang mukallaf secara sengaja terhadap orang yang terpelihara darahnya (orang yang dilindungi secara syariat) dengan menggunakan alat yang mematikan maupun alat berat (mutsaqal).
Contoh pembunuhan ini adalah membunuh dengan menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan alat-alat yang berat, membunuh dengan memasukkan dalam sel atau kamar yang tidak ada udaranya, meracun, menyuntik dengan obat yang mematikan, dan lain sebagainya. Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku dan alat yang digunakan mematikan.
Hukuman bagi pelaku jenis pembunuhan ini adalah :
(1)- Qiṣāṣ Jika keluarga korban tidak memaafkan, artinya pelaku harus dihukum bunuh. Sebagaimana yang di firmankan Allah :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ  
 Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qiṣāṣ berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih (Al Baqarah : 178).
Dan firman Allah
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا  ( النساء : ۹۳)
 “Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya”.(An-Nisa(4) : 93)

(2) Membayar diyat mugallaẓah yang di ambilkan dari harta pelaku jika dimaafkan keluarga korban dan dibayar secara tunai. Sebagaaiman firman Allah
Adapun hukuman diyat sebagaimana sabda Rasululah saw
         مَنْ قَتَلَ عَمْدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ فَإِنْ شَاءوُا قَتَلُوا وَإِنْ شَاءوُا أَخَذُوا الدِّيَةَ ثَلاَثِيْنَ حِقَّةً وَثَلاَثِيْنَ جَذَعَةً وَأَرْبَعِيْنَ خَلْفَةً وَمَا صُوْلِحُوْا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ   ( رواه الترمذى)
  Barang siapa yang di bunuh dengan sengaja maka urusanya di serahkan kepada wali korban, apabila ia menghendaki, ia bisa melakukan qiṣāṣ, dan apabila Ia menghendaki  ia boleh mengambil diat, 30 hiqqah, 30 jaz’ah, dan 40 khilfah  apabila mereka mengadakan perdamaian, maka itu adalah hak mereka (HR Tirmidzi).
Ket :
iqqah     =  unta betina berumur tiga tahun masuk empat tahun
jadza’ah  =  unta berumur empat tahynmasuk lima tahun.
khalfah    =   unta yang sedang bunting

(3 )Terhalang mendapat warisan dan wasiat, sebagaimana sabda Rasulullah saw 

لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيْرَاثِ شَيْئٌ
“Pembunuh tidak mendapatkan warisan dari yang di bunuh”
" فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ "( رواه أبو داود)
“maka tidak ada wasiat bagi pewaris."
- Apakah wajib membayar kafarat ?
Para ulama’ berbeda pendapat, menurut imam Syafii pembunuhan jenis ini wajib membayar kafārat, alasanya adalah bahwa kafarat diwajibkan bagi pembunuhan khatta’ maka akan lebih utama kalau diwajibkan pada pembunuhan amdi karena sifatnya lebih berat.
Dan juga pada hadis Rasul yang diriwayatkan watsilah
رواه واثلة بن الأسقع قَالَ أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَاحِبٍ لَنَا أَوْجَبَ يَعْنِي النَّارَ بِالْقَتْلِ: " فَقَالَ أَعْتِقُوا عَنْهُ يُعْتِقْ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ مِنْ النَّارِ
Watsilah lalu berkata, "Kami pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan perihal sahabat kami yang telah divonis neraka karena sebab membunuh. Beliau kemudian bersabda: "Bebaskan budak untuknya, maka Allah akan membebaskan dengan setiap anggota badan budak tersebut satu anggotan badannya dari Neraka."
Sementara ulama’ lainya di antaranya adalah pendapat yang mashur dari ulama’ mazhab Hanbali, ulama’ mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan tidak wajib dengan alasan bahwa ayat yang menyatakan adanya hukuman kafarat yaitu surat An Nisa’ 92 hanya berlaku untuk pembunuhan khatta’ saja.

b)        Pembunuhan Seperti atau menyerupai Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
Yaitu satu perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa didasari niat membunuh dengan alat yang tidak mematikan, akan tetapi menyebabkan kematian orang lain.
Contoh pembunuhan jenis ini adalah orang yang memukul temanya dengan sapu lidi dan akibat perbuatan tersebut temannya meninggal.
- Orang yang memanggil orang lain dengan suara keras kemudian orang tersebut meninggal karena panggilannya.
- Wanita yang ditakut-takuti ulat kemudian wanita itu meninggal dan lain sebagainya.
Hukuman pembunuhan jenis ini adalah :
(1)- Membayar diyat mugallaẓah yang diambilkan dari harta ahli waris asabah nya pelaku atau ahli waris dari pihak bapak atau disebut العاقلة dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahunya sepertiga.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
عَنْ عَمْرِ ابْنِ شُعَيْب أنّ النبى صلى الله عليه وسلم قَالَ : عَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَظٌّ مِثْلُ عَقْلُ الْعَمْدِ وَلاَ يُقْتَلُ صَاحِبُهُ ( رواه أبو داود)
 “Dari Amr bin Syua’ib seungguhnya Rasulullah saw, berkata : Diyat pembunuhan yang menyerupai sengaja adalah mugallaẓah seperti diyat pembuhan sengaja dan pelakunya tidak boleh d bunuh” ( HR Abu Dawud). 

(2)- Melaksanakan kifārat.
(3)- Terhalang untuk menerima warisan dan wasiat.

c)     Pembunuhan tersalah atau keliru (قَتْلُ الْخَطَإ)
Yaitu Perbuatan seseorang yang secara tidak sengaja menyebabkan orang lain meninggal. seperti seorang pemburu yang menembak burung tetapi mengenai seseorang hingga orang itu meninggal.
 Yang termasuk pembunuhan tersalah adalah :
- Melakukan suatu perbuatan dengan sengaja yang tidak mengarah kepada korban tetapi mengakibatkan kematian korban.. Kesalahan seperti ini disebut salah sasaran (error in concrieto) seperti seseorang yang menembak harimau tetapi justru menyasar mengenai orang lain dan meninggal dunia.
- Perbuatan membunuh yang dengan sengaja di lakukan oleh pelaku yang mengira bahwa korban adalah orang yang boleh di bunuh tetapi ternyata korban adaah orang yang tidak boleh di bunuh. Contohnya menembak seseorang yang disangka musuh dalam peperangan, tetapi ternyata kawan sendiri. Kesalahan demikian disebut salah dalam maksud (error in object).
- Pebuatan di luar kehendak pelaku yang menyebabkan orang lain meninggal. Seperti seseorang terjatuh dari pohon dan menimpa orang yang ada di bawahnya hingga meninggal.
- Pelaku sebagai penyebab yang membuat orang lain meninggal, seperti seseorang menggali sumur di tempat lewatnya banyak orang, lalu ada orang yang lewat dan jatuh kedalam sumur tersebut hingga meninggal. 
 Hukuman pembunuhan jenis adalah :  
(1)- Membayar diyat mukhaffafah  (denda ringan) yang diambilkan dari harta ahli waqris asabah pelaku dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya sepertiga. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ  . ( النساء : ۹۲)
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)”  ( Q.S. An-Nisa’ (4): 92)
(2)- Melaksanakan kifārat.
Hukuman yang di berlakukan bagi pembunuhan di atas adalah jika pelakunya hanya satu orang, lalu bagaimana kalau pelakunya lebih dari seorang? yang dalam bahasa fiqih diungkapkan dengan kalimat قَتْلُ الْجَمَاعَةِ عَلَى وَاحِدٍ (pembunuhan yang di lakukan oleh banyak orang ).
Hukuman bagi pelaku jenis pembunuhan ini adalah meng-qiṣāṣ semua yang terlibat. Hal ini disandarkan pada pernyataan Umar bin khattab terkait praktik pembunuhan massal yang diriwayatkan Imam Syafi’i berikut;
عَنْ سَعِيْد بْنِ الْمُسَيَّبِ اَنَّ عُمَرَ رَضِىَ الله ُعَنْهُ قَتَلَ خَمْسَةً اَوْ سِتَّةً قَتَلُوْا رَجُلاً غِيْلَةً بِمَوْضُعٍ خَالٍ وَقَالَ :لَوْ تَمَالَلأَ عَلَيْهِ اَهْلُ صُنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ بِهِ جَمِيْعًا (رواه الشافعى)
Dari Sa’id bin Musayyab  RA diterangkan bahwa Umar RA telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang membunuh seorang laki-laki secara zalim (dengan ditipu) di tempat yang sunyi, dan ia berkata : “seandainya semua penduduk San’a secara bersama – sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semuanya.”  (diriwayatkan Syafi’i)

Pengikut makhab Syafi’i dan Hanbali menetapkan persyaratan bahwa pembunuhan masal yang di kenai hukuman qiṣāṣ adalah jika perbuatan tersebut di lakukan oleh satu orang dapat menyebabkan kematian. Tetapi jika perbuatan yang dilakukan sendirian tidak menyebabkan kematian, maka tidak ada qiṣāṣ bagi mereka, misalnya satu orang di tembak oleh lima orang maka kelimanya harus di hukum qiṣāṣ karena perbuatan menembak andaikan di lakukan sendirian dapat menyebabkan kematian si korban. Tetapi jika seseorang di pukul kepalanya dengan tangan oleh 5 orang hingga meninggal maka ke lima orang tersebut tidak terkena hukuman qiṣāṣ karena andaikan perbuatan memukul itu di lakukan satu orang tidak akan menyebabkan kematian.     
Sedangkan menurut Imam Malik bahwa semua yang terlibat dalam pembuhan masal di kenai hukuman qiṣāṣ jika pembunuhan tersebut di lakukan dengan sengaja, demikian pula seluruh wanita yang ikut serta membunuh seorang wanita. Dan semua hamba sahaya yang ikut membunuh seorang hamba sahaya “.   

(3). Pembuktian pembunuhan
     Menurut mayoritas ulama’ bahwa seseorang terbukti melakukan pembunuhan apabila
a). ada pengakuan dari pelaku, bahwa dirinyalah pelaku pembunuhan.
b) adanya kesaksian dari dua orang laki-laki yang adil.
c) qasamah yaitu sumpah yang di ulang-ulang yang di ucapkan oleh keluarga korban dalam dakwaan pembunuhan.


4). Hikmah dilarangnya pembunuhan
 Kalian semua tahu bahwa pembunuhan dengan berbagai jenisnya dilarang oleh Allah, lalu apa hikmah ytang bisa kalian ambil dari pelarangan tersebut?
a). Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji.
b). Menyelamatkan jiwa manusia.
c).Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.
d.) Islam sangat menyangi jiwa manusia dan tidak segala macam bentuk kekerasan.

2.     PENGANIAYAAN
                 Setelah kalian tahu pengertian pembunuhan jenis dan hukumannya, sekarang kita membahas penganiayaan.

a.    Pengertian Penganiayaan.  
            Penganiayaan adalah segala jenis perbuatan yang bersifat melukai atau menyakiti badan manusia.
Dalam pembahasan fiqih di istilahkan dengan ”al jināyah ala mā dūna nafs”
( جناية على ما دون النفس.(
b.    Jenis penganiayaan.
            Penganiayaan terbagi menjadi 2 macam  :
1) Penganiyaan sengaja yaitu orang yang di sengaja melukai atau menyakiti anggota badan orang lain seperti orang yang sengaja memukul kepala orang lain dengan tongkat dan berniat melukai.
2) Penganiyaan tersalah yaitu perbuatan seseorang yang secara tidak sengaja mengakibatkan orang lain terluka. Seperti orang yang melempar batu ke arah kucing tetapi mengenai kepala orang yang kebetulan lewat. 

c.    Macam-macam penganiyaan yang terjadi pada anggota tubuh dan hukumannya.
            Ada 5 macam penganiyaan yang terjadi pada anggota tubuh manusia yaitu:
1)  Merusak bagian anggota tubuh seperti memotong tangan, kaki, jari, kuku, hidung, zakar, telinga, mulut, merontokkan atau memecahkan gigi, menarik atau mencabut rambut, jenggot, alis dan kumis.
2) Menghilangkan fungsi anggota tubuh sementara anggota tubuh tersebut masih ada seperti membuat mata tidak bisa melihat, telinga tidak bisa mendengar dan lain sebagainya hukumannya membayar diyat penuh.   
3) Syijāj yaitu melukai kepala dan wajah, ada beberapa istilah penganiayaan pada kepala dan wajah.
- Damiyah yaitu melukai kepala atau wajah sampai mengalir darahnya maka  diyatnya membayar satu ekor unta.
- Badi’ah yaitu melukai kepala atau wajah sampai terpotong dagingnya maka diyatnya membayar dua ekor unta.
- Mutalahimah yaitu melukai kepala atau wajah sampai banyaknya daging yang terpotong. Maka diyatnya embayar 3 ekor unta.
- Simhak yaitu melukai kepala atau wajah hingga terpotongnya daging dan kelihatan kulit tipis antara daging dan tulang. Diyatnya Membayar 4 ekor unta.
- Hāsyimah yaitu melukai kepala atau wajah sampai pecah tulangnya maka diyatnya membayar 10 ekor unta.
- Munqilah yaitu melukai kepala atau wajah sampai pecah tulangnya dan berpindah dari posisinya maka membayar 10 ekor unta.
4) Jirah yaitu melukai anggota tubuh selain kepala dan wajah seperti melukai perut, punggung dan lain sebagainya..
5) Selain 4 bagian di atas yaitu semua jenis penganiayaan yang tidak merusak atau tidak menghilangkan fungsi dan tidak sampai syijaj atau jirah.    
 
3.                   Qishas
Dalam pembahasan pembunuhan sudah kita singgung sedikit mengenai qiṣāṣ yaitu merupakan salah satu jenis hukuman pelaku pembunuhan sengaja. Kali ini kita akan membahas lebih mendalam masalah qiṣāṣ.
a.         Pengertian dan Hukum qiṣāṣ
Qiṣāṣ menurut arti bahasa berasal dari kata  قَصَّ  yang artinya mengikuti, ada yang berpendapat berarti memotong.
Menurut istilah syara’, qiṣāṣ adalah hukuman balasan yang serupa bagi pelaku pembunuhan atau pelaku penganiayaan aggota badan atau penghilangan fungsi anggota badan yang dilakukan dengan sengaja.
 Dasar hukum adanya hukuman qiṣāṣ  adalah Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأنْثَى بِالأنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ  ( البقرة : ۱۷۸)
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu (hukum) qiṣāṣh untuk membela orang-orang yang dibunuh, orang merdeka diqiṣāṣ sebab membunuh orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Tetapi barangsiapa yang mendapat sebagian kemampuan dari saudaranya (ahli waris yang terbunuh) maka hendaklah ia membalas kebaikan itu dengan cara yang baik. Dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang tersebut itu ialah suatu keringanan dan rahmat Tuhanmu”. (QS.’Al Aqarah (2) :178)

b.        Macam-Macam Qiṣāṣ
Qiṣāṣ terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1) . Qiṣāṣ atas jiwa  yakni hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan.
2) . Qiṣāṣ selain jiwa atau atas anggota badan yakni qiṣāṣ bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak, menghilangkan manfaat atau fungsi anggota badan.
Adapun pelaksanaan hukuman qiṣāṣ jiwa maupun badan di firmankan Allah SWT.
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأنْفَ بِالأنْفِ وَالأذُنَ بِالأذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ  ( المـائدة : ٤٥)
“Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim “( Q.S. Al-Maidah(5) : 45 ).
  
c.         Syarat-Syarat Qiṣāṣ baik pada jiwa maupun badan.
Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qiṣāṣ adalah :
1)      Pelaku sudah baligh dan berakal, sehingga anak-anak dan orang gila tidak dikenakan hukum qiṣāṣ jika melakukan pembunuhan atau penganiayaan. Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِىَ االله عَنْهَا عَنِ النَّبِى صَلَّى االله َ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : رُفِعَ َالْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبَرَ وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ اَوْيُفِيْقَ ( رواه احمد وأبو داود )
“ Dari Aisyah, Nabi Muhammad SAW. Bersabda: “Diangkat hukum (tidak terkena hukuman) dari tiga perkara: orang tidur hingga ia bangun, anak-anak ia hingga dewasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya” ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud.

2)       Pelaku bukan orang tua dari korban. Jika pelakunya orang tua dari korban bukan berarti tidak terancam hukuman sama sekali, tetap di beri hukuman lain yaitu  ta’zir (hukuman yang besarannya di tentukan oleh hakim)  tetapi sebaliknya jika anak yang membunuh orang tua maka anak wajib di qiṣāṣ. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw
وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَابِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يُقَاصُّ الوَالِدُ بِالْوَلَدِ ( رواه الترمذى )
dari Umar bin Khattab ra berkata: aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: tidak boleh orang tua di qiṣāṣ karena membunuh anaknya ( HR: Tirmidzi)
3)      Jika qiṣāṣ karena pembunuhan maka Jenis pembunuhannya adalah pembunuhan yang disengaja.
4)      Orang yang dibunuh atau di aniaya terpelihara darahnya, artinya bukan orang jahat. Orang yang membunuh karena membela diri tidak ada qiṣāṣnya . Orang mukmin yang membunuh orang kafir, orang murtad dan pezina mukhṣan juga tidak terkena hukuman qiṣāṣ. Sabda Nabi :
لاَيُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ ( رواه البخارى )
“Orang Islam tidak dibunuh karena membunuh orang kafir ( H.R. Bukhari )

5)      Orang yang dibunuh atau di aniaya sama derajatnya, misalnya orang Islam dengan orang Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأنْثَى بِالأنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ  ( البقرة : ۱۷۸)
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qiṣāṣ berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih” ( Q.S. Al-Baqarah (2) : 178 ).
6)      Qiṣāṣ dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain. Sebagaimana Firman Allah

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَاْلأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌج ...
Artinya : “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At – Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka – luka pun ada qiṣāṣnya.” (QS. Al – Māidah : 45 )

d.        Hikmah ditegakkannya Qiṣāṣ
1)  Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga.
2) Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan
3). Agar manusia berfikir dua kali untuk melakukan kejahatan.

4.  DIYAT
a.  DIYAT
1) Pengertian dan Dasar Hukum Diyat
Diyat secara bahasa artinya denda atau tebusan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pelaku pembunuhan ataua pelaku penganiayaan kepada pihak teraniaya atau keluarga korban untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya.
Dengan kata lain diyat adalah denda pengganti qiṣāṣ. Hal ini didasarkan pada Firman Allah swt :
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ  …. ( النساء : ۹۲)
 Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seseorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) (QS. An Nisa (4) : 92 )

 2) Sebab-sebab Diyat
 Ada beberapa sebab mengapa seseorang harus membayar diyat :
a)      Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan oleh keluarga korban
b)      Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya dalam hal ini diyat dibebankan kepada ahli waris
c)  Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ )
d)  Pembunuhan tersalah (  قَتْلُ الْخَطَإِ)
e) Qiṣāṣ sulit dilaksanakan. Ini terjadi pada tindak pidana yang terkait dengan melukai anggota badan atau menghilangkan fungsinya (jinayah ala mā dunan nafsi ).
3). Macam-macam Diyat
Diyat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
v  Diyat Mugallaah  دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat: yaitu membayar 100 ekor unta, terdiri 30 ekor ḥiqqah, 30 ekor jaz’ah an 40 ekor khilfah.
Ketentuan denda tersebut di atas sesuai dengan hadis Nabi SAW. :
مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًادُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ فَإِنْ شَاءُوْا قَتَلُوْا وَإِنْ شَاءُوْا أَخَذُوْا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلَاثُوْنَ حِقَّةً وَثَلَاثُوْنَ جَذْعَةً وَ أَرْبَعُوْنَ خِلْفَةً. (رواه الترميذي)
“Barang siapa yang membunuh orang mukmin dengan sengaja diserahkan perkaranya kepada keluarga yang terbunuh, maka jika mereka menghendaki supaya membunuhnya dibunuh pula, dan jika mereka kehendaki, mereka boleh menerima diyat, yaitu 30 ekor unta hiqqah, 30 ekor unta jaz’ah serta 40 ekor unta khilfah. Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli waris terbunuh). Demikian itu untuk memberatkan terhadap pembunuhan” (HR : Tirmidzi)
Jika unta tidak didapat, pembayaran diyat dapat diganti dengan uang atau lainnya seharga 100 ekor unta tersebut.
Diyat Mugallaah ini diwajibkan atas :
a)    Pembunuh sengaja tapi dimaafkan oleh keluarga korban. Pembayaran diyat ini sebagai pengganti qiṣāṣ dan pembayarannya di lakukan secara tunai.
b)   Pembunuhan seperti sengaja hanya saja pembayaranya boleh diangsur selama tiga tahun.
c)    Pembunuhan khatta’ yang terjadi pada bulan-bulan haram yaitu bulan zul Qa’dah, zulhijjah, Muharram dan Rajab.
d)   Pembunuhan khata’ yang terjadi di tanah haram.
e)    Pembunuhan tidak sengaja atas mahram.

v  Diyat Mukhafafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ ) : yaitu denda yang berupa membayar 100 ekor unta terdiri 20 ekor ḥiqqah, 20 ekor jaz’ah,  20 ekor binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), 20 ekor ibnu labun (unta jantan  berumur lebih dari 2 tahun) dan 20 ekor binta mukhod (unta betina bermur lebih 2 tahun). 
Diyat mukhafafah ini diwajibkan kepada :
1). Pembunuhan tersalah, di bayarkan secara berangsur selama tiga tahun. Rasulullah bersabda:
دِيَةُ الْخَطَأِ أَخْمَاسًا, عِشْرُوْنَ حِقَّةً وَعِشْرُوْنَ جذعة وَعِشْرُوْنَ بِنْتَ لَبُوْنٍ وَعِشْرُوْنَ اِبْنَ لَبُوْنٍ وَعِشْرُوْنَ بِنْتَ مَخَاضٍ . (رواه دار قطني)
Diyat khatta’ itu di perinci membayar lima macam jenis hewan, yaitu 20 ekor ḥiqqah, 20 jaza’ah, 20 ekor binta labun, 20 ekor ibnu labun dan 20 ekor binta makhād .(HR Daru qutni). 
Ket :
            Binta makhād : unta betina umur satu tahun sempurna masuk tahun kedua
            Binta labūn      : unta betina berumur dua tahun sempurna masuk tahun ketiga.
            Ibnu labūn       : unta jantan umur dua tahun sempurna masuk tahun ketiga.

2) Pembunuhan khata’ yang terjadi selain di tanah haram (Makkah) dan tidak terjadi di bulan-bulan haram dan bukan mahram.
3) Orang yang sengaja memotong/membuat cacat/melukai anggota badan orang lain tetapi dimaafkan oleh keluarga korban.

d) Diyat Selain Pembunuhan (diyat atas anggota tubuh)
Pembayaran diyat selain pembunuhan yang meliputi memotong atau melukai anggota tubuh dijelaskan sebagai berikut :
v Wajib membayar diyat penuh yaitu membayar 100 ekor onta bagi orang yang melakukan kejahatan memotong anggota tubuh, yang berpasangan, seperti melukai dua mata, dua telinga, dua tangan, dua kaki dan sebagainya. Menghilangkan anggota badan yang tunggal seperti hidung, lidah juga membayar diyat penuh atau 100 ekor unta.
وَفِى الرِّجْلَيْنِ الدِّيَةُ  (أخرجه أبو داود و غيره)
Artinya : “Pada kedua kaki satu diyat penuh

Dalam hadis lain Rasulullah Saw bersabda:
وَفِى الْيَدَيْنِ الدِّيَةُ  (أخرجه أبو داود و غيره)
Artinya : “Pada kedua tangan satu diyat penuh
v  Wajib membayar setengah diyat yaitu membayar lima puluh ekor onta, apabila memotong atau melukai salah satu dari anggota tubuh yang berpasangan seperti satu kaki, satu tangan, satu telinga, dan sebagainya.
وَفِى اْلأُذُنِ خَمْسُوْنَ مِنَ الْإِبِلِ. (رواه البيهقي)
Artinya : “Dalam merusak satu telinga wajib membayar 50 ekor unta” (HR.Baihaqi dan Daruquthni)

v  Wajib membayar sepertiga diyat mukhaffah, yaitu membayar 33 ekor unta apabila melukai anggota tubuh antara lain: melukai kepala sampai ke otak, atau melukai badan sampai ke perut.

v  Wajib membayar diyat berupa :
1)      15 ekor bagi orang yang melukai sampai terkelupas kulit di atas tulang.  
2)      10 ekor unta bagi orang yang melukai sampai mengakibatkan putusnya jari-jari tangan maupun jari kaki. (setiap jari 10 ekor unta)
3)      5 ekor unta bagi orang yang melukai dan mengakibatkan patah/ lepasnya sebuah gigi satu luka sampai terkelupas daging.

e) Hikmah Diyat
Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga korban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut :
Ø Sifat pemaaf  kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi
Ø Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak.
Ø Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.

5.  KIFĀRAT
a. Pengertian Kifārat
Kifārat secara bahasa ialah tertutup/terselubung.
Menurut istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.
Adapun Kifārat karena melakukan pembunuhan adalah  memerdekakan hamba sahaya yang beriman jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut. Sebagaiman Firman Allah :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا  ( النساء : ۹۲)
 Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja, dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. .(QS. An-nisa (4): 92)
   Dalam ayat di atas dinyatakan bahwa hanya pembunuhan tersalah saja yang pembunuhnya wajib membayar kifārat sementara pembunuhan sengaja dan menyerupai sengaja tidak disebutkan.
Dari sinilah para ulama’ berbeda pendapat mengenai hukuman melaksanakan kifārat bagi pelaku pembunuhan selain khatta’.  
Menurut imam Syafii bahwa hukuman kifārat tidak hanya di berlakukan bagi pembunuhan tersalah tetapi untuk semua jenis pembunuhan, ia beralasan dengan qiyās aulāwi yaitu jika pembunuhan tersalah yang sifatnya lebih ringan dari pembunhan yang lain saja di hukum dengan melaksanakan kifārat maka pembunahan yang lain lebih utama di kenai hukum membayar kafarat.
   Menurut selain syafiii bahwa yang di kenai hukuman melaksanakan kifārat hanyalah pembunuhan tersalah saja.

b. Hikmah Kifārat Pembunuhan
Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifārat pembunuhan sebagai berikut :
o  Menyadarkan manusia bahwa ia telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia.
o  Jiwa akan merasa tenang karena sudah melakukan taubat kepada Allah.
o  Membangun jiwa untuk hidup bertanggungjawab, disiplin dan percaya diri.

Rangkuman
Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja maupun tidak. Sedangkan menurut istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.
      Pembunuhan terbagi menjadi tiga macam :
a.    Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ) Hukumannya adalah qiṣāṣh jika keluarga korban memaafkan maka hukuman penggantinya adalah membayar diyat mugallaẓahh yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayar secara tunai
b.    Pembunuhan Seperti atau menyerupai Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ) Hukumannya adalah membayar diyat mugallaẓahh dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahunya sepertiga di tanggung oleh keluarga dari pihak bapak atau disebut al aqilah.
c.    Pembunuhan tersalah atau keliru (قَتْلُ الْخَطَإ) Hukumannya adalah membayar diyat mukhaffafah denda ringan diangsur 3 tahun setiap tahunnya sepertiga tanggung oleh keluarga dari pihak bapak atau disebut al aqilah.
Qisas adalah hukuman balasan yang serupa bagi pelaku pembunuhan atau pelaku penganiayaan anggota badan atau pelaku penghilangan fungsi anggota badan yang dilakukan dengan sengaja.
Qiṣāṣh terbagi menjadi dua macam, yaitu :
a.       Qiṣāṣh jiwa  yakni hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan.
b.      Qiṣāṣh anggota badan yakni qiṣāṣh bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat atau fungsi anggota badan.
Diyat adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pelaku pembunuhan kepada pihak teraniaya atau keluarga korban untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya.
 Macam-macam Diyat
v  Diyat Mughallazhah  دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat
v  Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ )
Kifārat berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.

D. KEGIATAN DISKUSI
1. Berkelompoklah 5-6 orang dengan tertib!
2. Diskusikan hal-hal berikut dengan saling menghargai pendapat teman!
3. Pajang hasil diskusimu/ pamerkan di atas meja!
4.Searah jarum jam tiap kelompok bergeser menilai hasil kelompok lain dari segi ketepatan  jawaban, banyaknya/ kelengkapan contoh, dan kejujuran pendapat/ tidak mencontek!
5. Berilah penghargaan pada kelompok yang paling baik hasilnya!

No.
Masalah
Hasil Diskusi
1
Diskusikan kasus jenis pembunuhan yang anda ketahui/amati di daerahmu!

2
Analisalah sebab-sebab teradinya pembunuhan  yang anda ketahui/amati di daerahmu!

3
Sudah tepatkah hukuman yang diberikan Islam terhadap pelaku pembunuhan atau penganiayaan

4



E. PENDALAMAN KARAKTER
            Dengan memahami ajaran Islam tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan maka seharusnya kita mempunyai sikap :
1. Menghormatai jiwa sesama kita.
2. Menyayangi sesama kita sebagai umat manusia.
3. Tidak menyakiti orang lain.
4. Semakin yakin bahwa agama Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan tidak menyukai kekerasan dalam bentuk apapun.  

F. UJI KOMPETENSI

I. Jawablah pertanyaan berikut di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1.      Bandingkan hukuman pembunuhan menurut hukum di Indonesia dengan hukum Islam !
2.      Sebutkan macam-macam qiṣāṣh dan bagaimana pendapatmu!
3.      Diyat mughalladhah diperuntukkan untuk siapa saja?
4.    Mengapa Kita dilarang membunuh Orang lain tanpa Hak ?
5.    Sebutkan dan Jelaskan Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan yang di sengaja ..!
G. Tugas
PORTOFOLIO DAN PENILAIAN SIKAP
1.      Identifikasilah kasus pembunuhan yang terjadi di negara kita melalui majalah atau koran dan tulislah sebab-sebabnya terjadi pembunuhan

No.
Pembunuhan yang terjadi
Sebab terjadinya

1.



2.



3.



4,



5.







No
Pernyataan
Pilihan
Alasan Singkat
Setuju
Sangat setuju
Tidak setuju
1.
Dalam sistem hukum di Indonesia, hukuman bagi para pembunuh sudah layak, karena sudah sesuai dengan perbuatannya.




2.
Masyarakat Aceh, kalau berbuat melanggar hukum syar’i, maka dicambuk. Bagaimana kalau diterapkan di Indonesia secara umum.




3
Kecelakaan yang terjadi di jalan raya bukan termasuk pembunuhan. Jadi tidak perlu mendapatkan diyat.




Hikmah
 

Tidak ada komentar