Breaking News

Pengertian Mencuri, Menyamun, Merampok dan Merompak, Had serta Hikmah dilarangnya


PENGERTIAN MENCURI, MENYAMUN, MERAMPOK DAN MEROMPAK, HAD SERTA HIKMAH DILARANGNYA

 

A. Pengertian dan Dasar Hukum Mencuri, Menyamun, Merampok dan Merompak
1. Pengertian Mencuri dan Dasar Hukumnya
Mencuri artinya mengambil barang atau sesuatu milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya (secara diam-diam) dengan maksud untuk memiliki. Mencuri biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh seorang atau lebih.
Bagaimanapun mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya adalah haram hukumnya. Artinya, mencuri dalam bentuk apapun, besar atau kecil barang yang dicurinya, hukumnya tetap haram. Allah SWT mengutuk perbuatan mencuri.
Sabda Rasulullah SAW :
لَعَنَ اللهُ السَّارِقُ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ .  (متفق عليه)
Artinya : "Allah mengutuk pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya dan pencuri tali, lalu dipotong tangannya". 
(Mutafaq 'alaihi)
Diharamkannya mencuri juga karena adanya pemilikan harta dengan cara batil.
Firman Allah SWT.


Artinya : "Dan janganlah kamu mengambil harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil"
(QS. Al-Baqarah : 188)
2. Pengertian Menyamun, Merampok dan Merompak serta Dasar Hukumnya
Pada dasarnya menyamun, merampok dan merompak memiliki pengertian yang sama, yaitu perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan paksaan, kekerasan bahkan pembunuhan atas pemilik barang. Namun ketiganya dapat dibedakan dalam tata cara dan tempat melakukannya.
Menyamun dilakukan ditempat yang sunyi dan biasanya di darat, jauh dari keramaian orang, misalnya di tengah jalan yang kebetulan melintasi hutan. Merampok biasanya dilakukan di tempat ramai, contoh : di pasar, di kantor, di rumah dan lain-lain. Sedangkan Merompak yaitu yang terjadi di laut, semisal para bajak laut yang suka merompak di kapal-kapal pembawa barang.
Menyamun, merampok maupun merompak merupakan perbuatan keji, yang mengancam keselamatan jiwa raga dan harta benda orang lain. Oleh karena itu, keduanya hukumnya "haram" dan termasuk dosa besar lebih besar dari dosanya mencuri.

B. Had Mencuri, Menyamun, Merampok dan Merompak
1. Had Mencuri
Perbuatan mencuri sangat merugikan orang lain. Oleh karena itu pelakunya harus diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Hukuman bagi pencuri telah ditentukan dalam Al-Qur'an dan hadits.   Firman Allah swt. :


Artinya; “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. ( Q.S. al-Maidah/5: 38)
Ayat tersebut adalah ketentuan umum tentang had pencuri, Adapun yang lebih terperinci dijelaskan dalam hadits Nabi saw. antara lain:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي السَّارِقِ إِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا يَدَهُ ثُمَّ إِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا رِجْلَهُ  ثُمَّ إِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا يَدَهُ  ثُمَّ إِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا رِجْلَهُ  (رواه الشافعي)
Artinya :    "Dari Abu Hurairah r.a. Sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda mengenai pencuri, jika ia mencuri (pertama kali) potonglah salah satu tangannya, kemudian jika ia mencuri (kedua kali) potonglah salah satu kakinya, kemudian jika ia mencuri (ketiga kalinya) potonglah salah satu tangannya (yang kemudian jika ia mencuri (keempat kali) potonglah kakinya (yang lain)".
Berdasarkan hadits di atas, maka urutan had bagi pelaku pencurian menurut Imam Syafii dan Imam Malik adalah sebagai berikut :
a.     Jika mencuri untuk pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
b.     Jika mencuri untuk kedua kali, maka dipotong kaki kirinya
c.      Jika mencuri untuk ketiga kali, maka dipotong tangan kirinya
d.     Jika mencuri untuk keempat kali, maka dipotong kaki kananya
e.  Jika mencuri untuk kelima dan seterusnya, maka harus dita'zir dan dipenjarakan sampai bertaubat.
Selain urutan had di atas, pencuri juga wajib mengembalikan barang curiannya dan jika barangnya sudah tidak ada maka ia harus menggantinya dengan yang lain.
Rasulullah saw. bersabda:
عَلَى الْيَدِ مَااَخَذَتْ حَتَّى تَؤَدِّيَهُ  (رواه أحمد)
Artinya :"Menjadi tanggungan orang yang mengambil barang (untuk mengembalikannya) barang yang di ambil sampai ia menunaikannya”. (HR. Ahmad).
2. Had Menyamun dan merampok
Hukuman bagi mereka yang melakukan kejahatan menyamun dan merampok, bergantung pada bagaimana mereka melakukan tindakan kedua kejahatan tersebut, yakni sebagai berikut :
a.  Jika mereka merampas harta dan membunuh korbannya, maka hadnya adalah dihukum mati dan disalib
b.  Jika mereka hanya merampas harta milik korban, tetapi tidak membunuhnya, maka hadnya dipotong tangan dan kakinya secara silang, yakni tangan kanan dan kaki kiri atau sebaliknya
c.  Jika mereka hanya membunuh korbannya, tetapi tidak mengambil hartanya, maka hadnya dihukum mati
d.  Jika mereka hanya menakut-nakuti, tidak membunuh dan tidak merampas hartanya, maka hadnya dipenjara atau dibuang ke tempat terpencil.
Perhatikan Firman Allah SWT.:


Artinya :"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan timbal balik atau dibuang dari negeri (tempat tinggalnya)". (QS. Al-Maidah : 33)
C. Batas Nisab (Kadar) Barang yang Dicuri
Ukuran nisab yang digunakan untuk menghukum para pencuri, para ulama' berbeda pendapat :
a.   Madzab Syafi'i, mengatakan bahwa nisab barang yang dicuri adalah seperempat dinar, atau sekitar 3,34 gram emas.
b.     Madzab Hanafi, mengatakan bahwa nisab barang yang dicuri itu adalah sepuluh dirham.
c.   Madzab Maliki dan Hambali, mengatakan bahwa nisab barang yang dicuri itu adalah seperempat dinar atau tiga dirham, hal ini sama dengan 3,34 atau 3,36 gram emas.
Terdapat beberapa hal bahaya yang timbul akibat perbuatan mencuri, menyamun dan merampok di antaranya adalah :
a.   Dapat menimbulkan kerugian harta benda bagi si korban, bahkan dapat merenggut nyawa seseorang.
b.     Pelaku pencurian dapat dikenakan sanksi yang berat oleh pemerintah
c.     Dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketenangan masyarakat
d.    Timbulnya rasa dendam si korban terhadap si pelaku, di camping itu pelaku di laknat oleh Allah SWT.
e.     Si pelaku tidak akan tenang dalam menjalani kehidupan
f.      Nama orang tua keluarga pelaku pencurian akan tercoreng di masyarakat

D. Hikmah Dilarangnya Mencuri, Menyamun dan Merampok
Perbuatan mencuri, menyamun merampok merupakan salah satu sikap perbuatan tercela dan keji. Di antara hikmah yang dapat diambil dari dilarangnya mencuri, menyamun dan merampok. adalah :
a.      Harta kekayaan milik setiap orang dapat terlindungi
b.     Setiap orang tidak akan sembarangan mengambil hak orang lain
c.      Setiap orang akan merasa takut dan jera melakukan pencurian, penyamunan dan perampokan
d.     Turut mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman dan tentram
e.      Menyadarkan orang-orang yang mempunyai kebiasaan mencuri, menyamun dan merampok

E. Menjauhi Perbuatan Mencuri, Menyamun dan Merampok
Mencuri, menyamun dan merampok prinsipnya sama yaitu mengambil atau merampas hak milik orang lain dengan cara tidak halal untuk dimilikinya. Perbuatan tersebut sangat tercela baik menurut pandangan hukum agama, negara dan masyarakat. Karena itu sangat merugikan pihak lain.
Kita harus menjauhi perbuatan tersebut dengan mencoba merasakan seandainya kita menjadi korban. Maka kita akan kecewa dan merasa benci terhadap perbuatan orang lain bagi diri kita. Menjauhi perbuatan mencuri, menyamun dan merampok karena dampak buruk bagi pelakunya, baik berupa hukuman dari Allah sewaktu di dunia maupun di akhirat nanti.
Untuk dapat menjauhi sikap perbuatan mencuri, menyamun dan merampok hendaklah memperhatikan hal-hal berikut ini :
a.   Yakinkan dalam hati bahwa perbuatan mencuri, menyamun dan merampok diharamkan oleh agama
b.   Yakinkan dalam hati bahwa selain merugikan orang lain, mencuri, menyamun dan merampok mengandung resiko dan bahaya yang besar bagi keselamatan dirimu, baik tertangkap atau tidak
c.   Hindari pergaulan yang mengarah kepada persekongkolan untuk melakukan kejahatan dan kriminalitas
d.   Tanamkan keyakinan bahwa mencuri, menyamun dan tidak akan mendatangkan ketenangan dalam hatimu
e.    Kuatkan iman dan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beribadah serta jauhi perbuatan maksiat.
Latihan Soal   ?

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar dan jelas !
1.      Jelaskan perbedaan menyamun, merampok dan merompak !
2.      Jelaskan syarat-syarat seseorang dapat dikenakan had mencuri !
3.      Jelaskan urutan had kepada pelaku pencurian menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i ! 
4.      Tulis dasar hukum had mencuri menurut Al-Qur'an !
5.      Jelaskan dampak buruk perilaku pencurian !

Tidak ada komentar