Pengertian Mencuri, Menyamun, Merampok dan Merompak, Had serta Hikmah dilarangnya
A. Pengertian dan Dasar Hukum Mencuri, Menyamun, Merampok dan Merompak
1. Pengertian
Mencuri dan Dasar Hukumnya
Mencuri artinya mengambil barang atau sesuatu
milik orang lain tanpa sepengetahuan dan
seizin pemiliknya (secara diam-diam) dengan maksud untuk memiliki. Mencuri
biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh seorang atau lebih.
Bagaimanapun
mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya adalah haram hukumnya. Artinya, mencuri dalam bentuk apapun,
besar atau kecil barang yang dicurinya, hukumnya tetap haram. Allah SWT
mengutuk perbuatan mencuri.
Sabda Rasulullah SAW :
لَعَنَ اللهُ السَّارِقُ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ
يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ . (متفق عليه)
Artinya : "Allah mengutuk pencuri yang mencuri telur, lalu
dipotong tangannya dan pencuri tali, lalu dipotong tangannya".
(Mutafaq
'alaihi)
Diharamkannya mencuri juga karena adanya
pemilikan harta dengan cara batil.
Firman Allah SWT.
Artinya : "Dan
janganlah kamu mengambil harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil"
(QS.
Al-Baqarah : 188)
2. Pengertian Menyamun, Merampok dan Merompak serta Dasar Hukumnya
Pada dasarnya
menyamun, merampok dan merompak memiliki pengertian yang sama, yaitu perbuatan mengambil barang milik orang
lain dengan paksaan, kekerasan bahkan pembunuhan atas pemilik barang. Namun ketiganya dapat dibedakan dalam
tata cara dan tempat
melakukannya.
Menyamun dilakukan ditempat yang sunyi dan
biasanya di darat, jauh dari keramaian orang, misalnya di tengah jalan yang kebetulan melintasi
hutan. Merampok
biasanya dilakukan di tempat ramai, contoh : di pasar, di kantor, di rumah dan lain-lain. Sedangkan Merompak yaitu yang terjadi di laut, semisal para
bajak laut yang suka merompak di kapal-kapal pembawa barang.
Menyamun, merampok
maupun merompak merupakan perbuatan keji, yang mengancam keselamatan jiwa raga dan harta benda
orang lain. Oleh karena itu, keduanya hukumnya "haram" dan termasuk dosa besar lebih besar dari
dosanya mencuri.
B. Had Mencuri, Menyamun, Merampok dan Merompak
1. Had Mencuri
Perbuatan mencuri
sangat merugikan orang lain. Oleh karena itu pelakunya harus diberi hukuman
yang setimpal dengan perbuatannya. Hukuman bagi pencuri telah ditentukan dalam Al-Qur'an dan
hadits. Firman Allah swt. :
Artinya; “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. ( Q.S.
al-Maidah/5: 38)
Ayat tersebut adalah
ketentuan umum tentang had pencuri, Adapun yang lebih terperinci dijelaskan
dalam hadits Nabi saw. antara lain:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي السَّارِقِ إِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا
يَدَهُ ثُمَّ إِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا رِجْلَهُ
ثُمَّ إِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا يَدَهُ
ثُمَّ إِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا رِجْلَهُ
(رواه الشافعي)
Artinya : "Dari
Abu Hurairah r.a. Sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda mengenai pencuri, jika ia mencuri (pertama kali)
potonglah salah satu tangannya,
kemudian jika ia mencuri (kedua kali) potonglah salah satu kakinya, kemudian
jika ia mencuri (ketiga kalinya) potonglah salah satu tangannya (yang kemudian jika ia mencuri (keempat kali) potonglah kakinya (yang lain)".
Berdasarkan hadits di atas, maka urutan had bagi
pelaku pencurian menurut Imam Syafii dan Imam Malik adalah sebagai berikut :
a. Jika mencuri untuk pertama kali, maka
dipotong tangan kanannya
b. Jika mencuri untuk kedua kali, maka
dipotong kaki kirinya
c. Jika mencuri untuk ketiga kali, maka
dipotong tangan kirinya
d. Jika mencuri untuk keempat kali, maka
dipotong kaki kananya
e. Jika mencuri untuk kelima dan seterusnya,
maka harus dita'zir dan dipenjarakan
sampai bertaubat.
Selain urutan had di
atas, pencuri juga wajib mengembalikan barang curiannya dan jika barangnya
sudah tidak ada maka ia harus menggantinya dengan yang lain.
Rasulullah saw.
bersabda:
عَلَى الْيَدِ مَااَخَذَتْ
حَتَّى تَؤَدِّيَهُ (رواه أحمد)
Artinya :"Menjadi
tanggungan orang yang mengambil barang
(untuk mengembalikannya) barang yang di ambil sampai ia menunaikannya”. (HR. Ahmad).
2. Had Menyamun dan merampok
Hukuman bagi mereka
yang melakukan kejahatan menyamun dan merampok, bergantung pada bagaimana mereka melakukan tindakan kedua kejahatan tersebut, yakni sebagai
berikut :
a. Jika mereka merampas harta dan membunuh korbannya,
maka hadnya adalah dihukum
mati dan disalib
b. Jika mereka hanya merampas harta milik
korban, tetapi tidak membunuhnya, maka hadnya dipotong tangan dan kakinya
secara silang, yakni tangan kanan dan kaki kiri atau sebaliknya
c. Jika mereka hanya membunuh korbannya,
tetapi tidak mengambil hartanya, maka hadnya dihukum mati
d. Jika mereka hanya menakut-nakuti, tidak
membunuh dan tidak merampas hartanya, maka hadnya dipenjara atau dibuang ke tempat terpencil.
Perhatikan Firman Allah SWT.:
Artinya :"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh
atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan timbal balik atau dibuang dari negeri (tempat
tinggalnya)". (QS. Al-Maidah : 33)
C. Batas Nisab (Kadar) Barang yang Dicuri
Ukuran nisab yang
digunakan untuk menghukum para pencuri, para ulama' berbeda pendapat :
a. Madzab Syafi'i, mengatakan bahwa nisab
barang yang dicuri adalah seperempat dinar, atau
sekitar 3,34 gram emas.
b. Madzab Hanafi, mengatakan bahwa nisab
barang yang dicuri itu adalah sepuluh dirham.
c. Madzab Maliki dan Hambali, mengatakan
bahwa nisab barang yang dicuri itu adalah seperempat dinar atau tiga dirham,
hal ini sama dengan 3,34 atau 3,36 gram emas.
Terdapat beberapa hal bahaya yang timbul akibat
perbuatan mencuri, menyamun dan merampok di antaranya
adalah :
a. Dapat menimbulkan kerugian harta benda
bagi si korban, bahkan dapat merenggut nyawa seseorang.
b. Pelaku pencurian dapat dikenakan
sanksi yang berat oleh pemerintah
c. Dapat mengganggu stabilitas keamanan
dan ketenangan masyarakat
d. Timbulnya rasa dendam si korban
terhadap si pelaku, di camping itu pelaku di laknat oleh Allah SWT.
e. Si pelaku tidak akan tenang dalam
menjalani kehidupan
f. Nama orang tua keluarga pelaku pencurian
akan tercoreng di masyarakat
D. Hikmah Dilarangnya Mencuri, Menyamun dan Merampok
Perbuatan mencuri,
menyamun merampok merupakan salah satu sikap perbuatan tercela dan keji. Di antara hikmah yang dapat
diambil dari dilarangnya mencuri, menyamun dan merampok. adalah :
a. Harta kekayaan milik setiap orang
dapat terlindungi
b. Setiap orang tidak akan sembarangan
mengambil hak orang lain
c. Setiap orang akan merasa takut dan
jera melakukan pencurian, penyamunan dan perampokan
d. Turut mewujudkan lingkungan yang aman,
nyaman dan tentram
E. Menjauhi Perbuatan Mencuri, Menyamun dan Merampok
Mencuri, menyamun
dan merampok prinsipnya sama yaitu mengambil atau merampas hak milik orang lain
dengan cara tidak halal untuk dimilikinya. Perbuatan tersebut sangat tercela
baik menurut pandangan hukum agama, negara dan masyarakat. Karena itu sangat
merugikan pihak lain.
Kita harus menjauhi
perbuatan tersebut dengan mencoba merasakan seandainya kita menjadi korban.
Maka kita akan kecewa dan merasa benci terhadap perbuatan orang lain bagi diri
kita. Menjauhi perbuatan mencuri, menyamun dan merampok karena dampak buruk
bagi pelakunya, baik berupa hukuman dari Allah sewaktu di dunia maupun di
akhirat nanti.
Untuk dapat menjauhi
sikap perbuatan mencuri, menyamun dan merampok hendaklah memperhatikan hal-hal
berikut ini :
a. Yakinkan dalam hati bahwa perbuatan
mencuri, menyamun dan
merampok diharamkan oleh agama
b. Yakinkan dalam hati bahwa selain
merugikan orang lain, mencuri, menyamun dan merampok mengandung resiko dan
bahaya yang besar bagi keselamatan dirimu, baik tertangkap atau tidak
c. Hindari pergaulan yang mengarah kepada
persekongkolan untuk melakukan kejahatan dan kriminalitas
d. Tanamkan keyakinan bahwa mencuri,
menyamun dan tidak akan mendatangkan ketenangan dalam hatimu
e. Kuatkan iman dan selalu mendekatkan
diri kepada Allah SWT dengan beribadah serta jauhi perbuatan maksiat.
Latihan Soal
?
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di
bawah ini dengan benar dan jelas !
1.
Jelaskan
perbedaan menyamun, merampok dan merompak !
2.
Jelaskan
syarat-syarat seseorang dapat dikenakan had mencuri !
3.
Jelaskan
urutan had kepada pelaku pencurian menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i !
4.
Tulis
dasar hukum had mencuri menurut Al-Qur'an !
5.
Jelaskan
dampak buruk perilaku pencurian !
Tidak ada komentar