Breaking News

Konsep Islam Tentang Hudud


KONSEP ISLAM TENTANG HUDUD

PENDAHULUAN

Dalam fiqih Islam kata hudūd adalah bentuk jama’ dari kata hadd yang berarti pembatas. Penghalang. Hadd dapat berarti umum dan khusus. Pengertian hadd secara umum adalah hukum-hukum syara’ yang disyari’atkan Allah bagi hamba-Nya yang berupa ketetapan hukum halal atau haram. Hukum-hukum tersebut dinamakan hudūd karena membedakan antara jenis perbuatan yang boleh dikerjakan atau yang tidak boleh dikerjakan, antara yang halal dan yang haram.
Pengertian secara khusus hudūd adalah hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syara’ sebagai sangsi hukum terhadap perbuatan kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan, seperti hukuman berzina, qazaf, mencuri, mium-minuman keras, hirabah dan bugāt (memberontak). Sedangkan hukuman yang tidak ditetapkan dalam dalil naṣ melainkan diserahkan pada keputusan pengadilan (kebijaksanaan hakim) disebut ta’zir. Ta’zir ini berlaku atas kejahatan baik yang menyangkut hak Allas SWT maupun hak hamba.
Hukuman dalam bentuk hadd ini berbeda dengan hukuman dalam bentuk qisas, walaupun sebagian ada yang jenisnya sama, karena hadd merupakan hak Allah SWT sedangkan qisas adalah hak hamba. Hadd tidak bisa gugur karena dimaafkan oleh pihak yang dirugikan sedangkan qisas dapat gugur jika pihak yang dirugikan memaafkan.


   
MATERI PEMBELAJARAN

1.    ZINA
Anak-anak, materi yang akan kita bahas kali ini adalah macam-macam perbuatan yang diancam hukuman oleh Allah, karena perbuatan-perbuatan ini lebih banyak bahayanya dari pada manfaatnya, baik pada diri sendiri maupun masyarakat, oleh karena itu jauhi perbuatan-perbuatan ini.   

a.      Pengertian, Hukum dan dasar larangan zina
Ulama syafii mengartikan zina sebagaimana berikut ini:
اِيْلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشَّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ                          
 memasukkan alat kamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (alam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat”.
   Yang di maksud “menurut zat perbuatannya” adalah hubungan yang bukan suami istri. Dan yang dimaksud “perempuan itu mendatangkan syahwat” adalah perempuan yang masih hidup baik maasih kecil ataupun sudah dewasa. Sehingga persetubuhan yang dilakukan dengan mayat atau dengan binatang tidak dikatakan zina.
Zina adalah haram dan termasuk salah satu dosa besar, sebagaimana firman Allah SWT :
وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى إِنَّه كَانَ فَاحِشَة وَسَاء سَبِيْلا ( الإسراء : 32)
              “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu perbuatan yang buruk”. (QS. Al Isra (17) : 32)
Rasulullah SAW. bersabda :
سألت يا رسول الله أيّ الذنب أعظم؟ قُلْتُ يَارُسُوْلُ اللهِ اَىُّ الذَّنْبِ اَعْظَمُ ؟ قَالَ:اَنْ تَجْعَلَ لِلّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ : اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ اَنْ يَأْ كُلَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَىُّ ؟ قَالَ : اَنْ تُزَانِى خَلِيْلَةَ جَارِكَ (رواه البخارى ومسلم
“Saya (Abdullah bin Mas’ud )bertanya : “Ya Rasulullah, dosa apa yang paling besar?” Nabi SAW. menjawab: “Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakan kamu. “Saya bertanya lagi :“Kemudian (dosa) apa (lagi)?”Engkau membunuh anakmu karena takut miskin. “Saya bertanya lagi:“Kemudian apa?”Beliau menjawab:“Engkau berzina dengan istri tetanggamu (H.R. Bukhari Muslim dari Abdullah Ibnu Mas’ud)

b.   Bukti perzinahan
Islam memberikan ketentuan yang sangat ketat dalam menetapkan seseorang berbuat zina, karena masalah zina menyangkut harga diri. Adapun dasar penetapan perbuatan zina adalah:
1)   Adanya kesaksian empat orang, laki-laki, baligh, berakal, dan adil. Sebagaimana Firman Allah :
  والّتى يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَة مِّنْكُمْ   .... ( النساء : 15)
                         
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya)…. (Q.S. An-Nisa (4) : 15).

Keempat saksi memberikan kesaksian yang sama  baik tempat, pelaku, waktu dan cara melakukannya. Apabila syarat-syarat itu tidak terpenuhi, maka belum bisa dikatakan berbuat zina. 

2)   Pengakuan dari pelaku yang sudah baligh dan berakal, sebagaimana hadis Rasulullah saw
عَنْ جَابْر بْنِ عَبْدِاللهِ الأَنْصَارِي أَنَّ رَجُلا مِنْ أَسْلَمَ أَتَى رَسُوْلَ الله ص.م.فَحَدَّثَهُ أَنَّه قَدْ زَنَى فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَات فَأَمَرَ بِهِ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. فَرُجِمَ وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ.(رواه البخاري)
Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari r.a, bahwa laki-laki dari Aslam dan kepada Rasulullah saw dan menceritakan bahwa ia telah berbuat zina. Pengakuan ini di ucapkanya sampai empat kali. Maka kemudian Rasulullah memerintahkan supaya orang tersebut dirajam, maka dia pun dirajam dan dia adalah orang yang telah beristri’ (HR Bukhari) 
3)   Adanya bukti atau tanda perzinahan
Tanda-tanda seseorang dikatakan berbuat zina adalah kehamilan wanita yang tidak bersuami. (bukan syubhat, bukan perkosaan), dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat.
Sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.
Akan tetapi Jumhur Ulama’ berpendapat sebaliknya. Kehamilan saja tanpa pengakuan atau kesaksian empat orang yang adil tidak dapat dijadikan dasar penetapan zina.


c. Macam-Macam Zina dan Jenis Hukumannya
Zina terbagi menjadi 2 :
1). Zina mukhson زِناَ مُحْصَنٌ
Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan yang sah, artinya zina yang dilakukan oleh orang yang berstatus sebagai suami atau isteri, duda ataupun janda.
Hukuman (hadd) bagi pelaku zina jenis ini adalah dirajam yaitu dilempari batu sampai  mati.  Sebagaimana sabda Nabi saw :
أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ ماَعِزَّا وَرَجَمَ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ وَرَجَمَ يَهُوْدِيَّيْنِ وَامْرَأَة مِنْ عَامِرٍ مِنَ اْلأَزْدِ (أجرجه مسلم والترمذي )
“Sesungguhnya Rasulullah saw. merajam seseorang yang bernama Ma’iz dan merajam seorang perempuan dari kabilah Juhainah serta merajam pula dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd ( H.R. Muslim dan Tirmidzi )
2). Zina ghairu mukhshon زِنَا غَيْرُ مُحْصَنٌ
Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah.
Hukuman  bagi pelaku zina jenis ini adalah di jilid atau dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan ke daerah lain selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوْا كَلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَامِائَةً جَلْدَةِ وَلاَتَأْخُذكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِيْنِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمُا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ( النور : 2)

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera  ( Q.S. an-Nur (24) : 2 )
Sedangkan mengenai hukuman pengasingan sebagamana sabda Rasulullah SAW :
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ فِيْمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَعْرِيْبَ عَامٍ ( رواه البخارى )
“Zaid bin Kholid ra. Berkata : “Saya telah mendengar Rasulullah SAW. memerintahkan supaya orang yang zina ghoiru mukhsan didera seratus kali dan dibuang satu tahun “  ( H.R. Bukhori )
Jika pelaku zina adalah oleh seorang hamba atau budak. Maka haddnya adalah separuh orang merdeka yaitu didera 50 kali dan diasingkan selama setengah tahun.
Tetapi jika budaknya muhsan maka hukumannya sama dengan orang yang merdeka yaiu di rajam.
Mengenai hukuman pengasingan para ulama berbeda pendapat:
Menurut ulama’ Hanafi, bahwa pengasingan bukanlah hukuman wajib tetapi hukuman ta’zir sehingga jenis hukumannya diserahkan kepada hakim, jika hakim memandang bahwa hukuman pengasingan tepat terhadap pelaku maka pelaku harus di asingkan.
Menurut ulama’ Syafi’i dan Hanbali, bahwa pengasingan adalah hadd sehingga setiap pelaku zina harus diasingkan di samping hukuman dera. Baik laki-laki atau perempuan , merdeka maupun hamba.
Sedangkan menurut ulama’ Maliki, pengasingan hanya diberlakukan kepada pezina laki-laki dan bukan untuk pezina perempuan. Imam Malik juga berpendapat tidak ada pengasingan bagi hamba.

d. Hikmah Dilarangnya Zina
Perzinaan menjadi penyebab kerusakan dan sumber kejahatan dan termasuk dosa besar. Dengan dilarangnya perbuatan ini terdapat hikmah di dalamnya.
1)        Terhindar dari berbagai penyakit berbahaya seperti HIV AIDS.
2)        Mengangkat harkat dan martabat manusia baik dihaddapan sesama manusia maupun Allah SWT.
3)        Memperjelas nasab (keturunan) karena kelahiran anak jelas diketahui identitas ayahnya.
4)        Memelihara ketertiban dan ketentraman dalam berumah tangga.
5)        Menciptakan kehidupan masyarakat yang  bermoral.


2. Qadzaf

a. Pengertian dan Hukum Qadzaf
Qadzaf (قذف) secara bahasa artinya melempar dengan batu atau dengan lainnya. Sedangkan menurut istilah, menuduh orang baik-baik berbuat zina secara terang-terangan.
Menuduh dalam arti melemparkan dugaan kepada seseorang tanpa dikuatkan bukti-bukti yang nyata.
Menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti yang kuat termasuk sebuah kejahatan dan hukumnya haram. Firman Allah SWT :

إِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَالْأَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ . ( النور : 23 )
          “Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah (dan) beriman (dengan tuduhan zina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar” ( QS : An Nur : 23).



Sabda Rasulullah saw :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسْوْلَ الله ص.م. قَالَ : إِجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوْبِقَات قِيْلَ : وَمَا هُنَّ يارسولَ اللهِ؟ قال : الشِّرْكُ باللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلات المُؤْمِنَات.(رواه البخاري ومسلم)
Artinya :”Dari Abu Hurairah ra. Nabi bersabda : “Jauhilah olehmu tujuh (perkara) yang membinasakan di neraka”, Nabi ditanya : “Apa saja perkara itu, ya Rasulullah?”Rasul menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan jalan yang sah menurut syara’, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari medan perang yang sedang berkecamuk, dan menuduh berzina terhadap wanita yang baik-baik yang tak pernah ingat berbuat keji, lagi beriman
                      (HR Bukhari, Muslim)


b.Had Qadzaf
Para Fuqaha sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina namun tidak mampu mendatangkan empat orang saksi adalah :
1)   Didera (dijilid) delapan puluh kali dengan syarat penuduh adalah orang yang merdeka. Sebagaimana firman Allah :
      وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
  ( النور : ٤)
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasiq”.(QS. An-Nur : 4)

2)   Didera atau dijilid empat puluh kali, bila penuduhnya hamba sahaya. Sebagaimana sebuah riwayat dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah r.a
 لَقَدْ أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَان رَضِى اللهُ عَنْهُمْ وَمَنْ بَعْدَهُمْ فَلَمْ أَرَهُمْ يَضْرِبُوْنَ المَمْلُوْكَ فِى الْقَذْفِ إِلاَّ أرْبَعِيْن ( رواه مالك والثورى)
“Sesunggunhnya saya telah mendapatkan Abu Bakar, Umar, Usman, dan orang-orang sesudah mereka, saya tidak melihat mereka menjatuhkan dera kepada hamba sahaya karena menuduh berzina kecuali empat puluh kali dera”( HR Malik dan Tsauri).
Di samping hukuman di atas pelaku juga dikenai hukuman yang lain yaitu ditolak kesaksianya dan mendapatkan siksaan menyakitkan di akhirat kecuali bertaubat. 
Orang yang menuduh seseorang berbuat zina dapat dikenakan hukuman dera/jilid seperti di atas, bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
o  Qāzif  (penuduh) orang yang baligh, berakal dan atas keinginan sendiri.
o  Maqzūf (yang dituduh zina) orang yang muhsan (terpelihara kehormatanya), baligh, berakal, Islam, merdeka.
o  Maqzūf bih (tuduhan) dilakukan dengan terang-terangan “seperti memanggil seseorang “ hai, pezina”  maupun dengan sindiran baik lisan ataupun tulisan dan tuduhan zina benar – benar terjadi secara syara’, yaitu terdapat dua orang saksi laki – laki yang adil atau pengakuan dari penuduh itu sendiri.
c.       Gugurnya Had Qadzaf
            Penuduh zina bisa terbebas dari hadd (hukuman) qazaf apabila terjadi salah satu dari keadaan di bawah ini :
1)  Penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi, bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina. Dan empat orang saksi tersebut harus semuanya laki-laki, adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat berzina, waktu dan cara melakukannya. Sebagaimana yang terdapat dalam kesaksian zina.
2) Dengan Li’an yaitu suami yang menuduh isteri berzina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
3)  Penuduh dimaafkan oleh tertuduh.
4)   Tertuduh membenarkan tuduhan.

d.      Hikmah Qadzaf
Dengan ditetapkan had qazdaf tedapat beberapa hikmah sebagai berikut :
1)        Agar orang lebih berhati-hati dalam berbicara apalagi melemparkan tuduhan berzina sebelum ada bukti tertentu.
2)        Terpelihara keharmonisan dan pergaulan diantara sesama manusia, karena tidak ada permusuhan diantaranya.
3)        Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji.
4)        Menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat.


3. MINUMAN KERAS
a.        Pengertian dan Dasar Hukum Dilarangnya Minuman Keras
Khamr dari segi bahasa artinya sesuatu yang menutupi. Sedangkan menurut istilah adalah segala jenis minuman atau lainnya yang dapat memabukan/ menghilangkan kesadaran.
Hukum meminum khamr adalah haram dan termasuk salah satu dosa besar.
Sebagaimana firman Allah :

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ( المائدة 90)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) arak, berjudi berkorban untuk berhala, mengadu nasib dengan anak panah adalah pebuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah : 90)
Rasulullah SAW juga bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم)
“Semua yang memabukkan itu (hukumnya) haram”. (HR. Muslim)

Dalam hadis lain Rasulullah juga bersabda :
ماَ اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَراَمٌ ( رواه النسائى وابو داود  )
“Apapun yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram” ( H.R. an-Nasaa’I dan Abu Dawud )

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa bagi peminumnya termasuk dosa besar dan dilaknat oleh Allah SWT. :
  
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنُ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمِ قاَلَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الذُّنِياَ ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهاَ حَرَّمَها فِى الأَخِرَةِ ( رواه البخارى )
“Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa minum khamr dan ia tidak bertaubat, maka ia tidak akan memperolehnya di akhirat” ( H.R. Bukhari ) 
Selain khamr yang jelas haram hukumnya, ada beberapa jenis minuman keras di masa kita sekarang ini yang pada garis besarnya apapun namanya hukumnya sama dengan khamr yaitu haram dikonsumsi karena mempunyai sebab yang sama yaitu sam-sama menghilangkan akal.
           
b.        Hadd Minuman Keras
Sebagaimana para ulama’ telah sepakat akan haramnya minuman keras, mereka juga sepakat bahwa peminum minuman keras mendapatkan hukuman (hadd) yaitu di jilid atau di dera, baik minum sedikit maupun banyak, baik mabuk maupun tidak di samping itu juga mendapatkan hukuman yang lain yaitu dianggap sebagai orang yang fasik jika tidak bertaubat. Hal ini berdasar pada hadis nabi saw  
عَنْ أَنَس بن مَالِك ر.ض. أتي بِرَجُل شرب الخَمْرَ فجلده بجريدتين نحو أَرْبَعِيْنَ.(متفق عليه)
Artinya : ”Dari Anas bin Malik ra, dihaddapkan kepada Nabi saw seorang yang telah minum minuman keras, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira – kira 40 kali.” (Muttafiq Alaih).
Dan hadis lainnya
عَنْ أَنَسْ بْنِ مَالِك رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم جَلَدَ فىِ الخَمْر بِالْجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ , ثُمَّ جَلَدَ أَبُوْ بَكْرٍ أَرْبَعِيْن , فَلَمَا كَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَدَنَا النَّاسَ مَنَ الرّيْفِ وَالقُرَى, قَالَ : مَا تَرَوْنَ فِى جِلْدِ الخَمْر ؟ فَقَالَ عبْدُ الرحمن ابْن عَوْف : أَرَى أَنْ تَجْعَلَها كَأَخَفِّ الحُدُوْدِ قَالَ فَجَلَدَ عُمَر‘ ثَمَانِيْن (رواه مسلم)
      Dari Anas Bin Malik r.a (berkata)” Bahwasanya Nabi saw pernah melaksanakan dera terhadap seseorang dengan pelepah kurma dan sandal. Kemudain Abu Bakar juga melaksanakan dera empat puluh kali. Dan semenjak Umar bin Khatab memerintah, kaum mulimin mendekati masa kemakmuran, tanah-anah banyak yang suburdan banyak menghasilkan kurma dan anggur. Ketika itu Umar r.a bertanya”bagaiman pendapatmu tentang dera khamr pada mas sekarang ini ? jawab Abdurahman bin Auf “ saya kira banyak orang yang memnganggap ringan tentang khamr itu ( empat puluh kali) sesudah itu Umar melaksanakan dera samapai delapan puluh kali” (HR Muslim).   
            Dari kedua hadis di atas para ulama’ berbeda pendapat mengenai jumlah dera yang di berlakukan kepada peminum khamr.
Menurut mayoritas ulama’ diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa dera yang diberlakukan peminum khamr adalah 80 kali sesuai dengan kesepakatan sahabat.
Menurut Imam Syafi’i, Abu Daud dan ulama’ Dzahiriyyah berpendapat bahwa jumlah hadd peminum khamr adalah 40 kali, tetapi imam/hakim  boleh menambahkannya sampai 80 kali. Tambahan 40 kali merupakan ta’zir yang merupakan hak hakim.

c.    Syarat dan penetapan hadd peminum khmr
Seseorang dapat di kenai hadd minum khmar jika memenuhi syarat-syarat berikut yaitu :
1) Pengakuan pelaku sendiri bahwa dia benar meminun khamr
2) Kesaksian dua orang laki-laki yang adil.

Adapun syarat-syarat peminum yang dapat dijatuhi hadd minuman keras adalah :
(a) Baligh;
(b) berakal;
(c) minum dengan sengaja dan kehendaknya sendiri;
(d) peminum tahu bahwa yang diminum adalah sesuatu yang memabukkan.

d.        Bahaya atau Dampak negatif Minuman Keras
Adapun dampak yang diakibatkan dari mengkonsumsi minuman keras antara lain:
1)        Menurunkan kesadaran, sehingga menimbulkan penurunan kemampuan untuk berbuat baik, malas belajar dan bekerja, bila berkendaraan mudah menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena menurunnya konsentrasi.
2)      Menyebabkan berbagai gangguan kesehatan antara lain.
o  Gangguan metabolisme yang bisa berdampak pada kelainan jantung sampai gagal  jantung. Hambatan pembentukan trombosit, merusak sumsum tulang, sehingga dapat menyebabkan  pendaharan, anemia dan kekurangan sel darah putih.
o  Dapat merusak hati, dalam jangka panjang dapat mengakibatkan kegagalan fungsi hati dan kanker.
o  Meningkatkan kerentanan infeksi karena kerusakan saluran napas, hati atau kurang makan.
o  Dapat menyebabkan kerusakan susunan saraf.
3)      Menimbulkan ketergantungan fisik.
4)      Melupakan untuk mengingat Allah SWT, karena akal dan hatinya tertutup dengan sesuatu yang haram. 

e.         Hikmah dilarangnya Minuman Keras
      Diharamkannya minuman keras memiliki hikmah diantaranya adalah :
1)        Terhindar dari sifat permusuhan dan kebencian akibat pengaruh buruk minum minuman keras.
2)        Mempersiapkan generasi penerus yang sehat jasmani dan rohani.
3)        Masyaraakat terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras. Peminum minuman keras yang sudah terbiasa sangat sulit untuk menghentikan perbuatannya. Karena minuman keras merupakan biangnya racun dan induk segala kejahatan, maka kejahatan akan hilang jika kebiasaan minumnya berhenti.
4)        Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras. Minuman keras itu dapat merusak kesehatan fisik seperti perut busung dan dapat merusak mental seperti penyakit ingatan
5)        Masyarakat terhindar dari siksa kebencian dan permusuhan akibat dari pengaruh minuman keras. Sebagai akibat dan pengaruh minuman keras maka mental peminum menjadi labil, mudah tersinggung dan salah paham yang mengandung sikap benci dan permusuhan.
6)        Menjaga hati agar tetap taqarrub kepada Allah dan mengerjakan shalat sehingga selalu memperoleh cahaya hikmat. Minuman keras yang mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengingat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadilarangan Allah


4. MENCURI
a.     Pengertian dan Hukum Mencuri
Mencuri (sariqah) secara bahasa adalah mengambil barang
milik orang lain secara sembunyi-sembunyi baik yang melakukan
itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau
banyak, dan barang yang dicuri itu disimpan di tempatnya atau tidak.
Sedangkan menurut syara’ adalah :

اَخْذُالْمُكَلَّفِ اَىِّ اَلْبَالِغِ اَلْعِاقِلِ مَالَ الْغَيْرِخُفْيَةً اِذَا بَالَغَ نِصَابًا مِنْ حِرْزٍ مِنْ غَيْرِ اَنْ يَكُوْنَ لَهُ شُبْهَةٌ فِى هَذَا الْمَالِ اَلْمَأْ خُوْذِ
 adalah perbuatan orang mukallaf (baligh dan berakal) mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu niṣāb dari tempat simpannya, dan orang-orang yang mengambil itu tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang diambil.”
Berdasarkan pengertian di atas suatu perbuatan dapat ditetapkan sebagai pencurian dan pelakunya dapat dikenakan hadd atau hukuman jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)        Pelaku sudah mukallaf (baligh dan berakal)
2)        Pelaku mengakui perbuatannya.
3)        Pencurian dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
4)        Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap barang yang dicuri.
5)        Barang yang dicuri milik orang lain dan mencapai jumlah satu niṣāb serta berada di tempat penyimpanan.
       Jika persyaratan di atas tidak terpenuhi maka pencuri di kenai hukuman ta’zir, sebagaimana sabda Rauslullah saw
عن عمروبن شعيب عن أبيه عن جدّه عبدالله بن عمرو عن رسول الله ص.م.أنّه سئل عن التمر المعلّق فقال:ماأصاب من ذي حاجة غير متّخذ خبنة فلا شيء عليه ومن خرج بشيء منه فعليه غرامة مثليه والعقوبة ومن شرق شيئا منه بعد أن يؤويه الجرين فبلغ ثمن المجنّ فعليه القطع, ومن سرق دون ذلك فعليه غرامة مثليه والعقوبة.(رواه النسائى)
“Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya yaitu Abdullah bin Amr dari Rasulullah saw, bahwasannya beliau pernah ditanya tentang buah yang dicuri ketika masih di pohon, beliau bersabda: Bila seorang mencuri buah karena terpaksa, maka ia tidak dikenakan hukuman apapun, tapi ia tidak membawanya pulang. Tapi barang siapa yang membawa pulang, maka ia dikenakan denda dua kali lipat dari harga barang yang dicurinya dan diberi hukuman sebagai peringatan. Dan barang siapa yang mencuri buah yang berada di tempat jemuran, sedangkan buah yang dicuri itu harganya mencapai harga sebuah perisai, maka tangannya harus dipotong. Tetapi barang siapa mencurinya kurang dari itu maka ia dikenakan denda dua kali lipat dan harus diberi hukuman sebagai peringatan” (HR. Nasa’i)
Mencuri hukumnya haram karena mengambil milik orang lain tanpa seijin pemiliknya sebagaimana firman Allah :
وَلاَ تَأكُلُوْا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُمْ بِالباطَلِ ..... ( البقرة : ۱۸۸)
 “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan cara bathil (QS. Al Baqarah (2) : 188)

            Dalam hadis diterangkan bahwa perbuatan mencuri dikutuk/dilaknat oleh Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah saw :

لعن اللّه السَّارِق يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتَقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتَقْطَعُ يَدُهُ (متفق عليه )
“ Allah mengutuk pencuri telur lalu dipotong tangannya, dan pencuri tali lalu dipotong tangannya( Mutafaqun ‘alaihi dari Abu Hurairah )
b.        Pembuktian perbuatan mencuri
Disamping syarat-syarat di atas, hadd mencuri tidak dapat dijatuhkan sebalum yakin secara syara’. Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan yaitu;
             1)     Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka
            2)      pengakuan dari pelaku .
            3)      Sumpah dari penuduh. Jika terdakwa pelaku pencurian menolak tuduhan tanpa disertai sumpah, maka hak sumpah berpindah kepada penuduh. Jika penuduh berani bersumpah untuk memperkuat tuduhannya diterima dan secara hukum tertuduh terbukti melakukan pencurian


c.         Hadd Mencuri
Adapun hadd mencuri jika sudah memenuhi syarat pelakunya wajib di potong tangan.  Sebagaimana firman Allah SWT :
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ( الما ئدة : ۳۸)
 “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah Maha Perkasa dan Bijaksana” (QS. Al Maidah(5) : 38)

Ayat di atas menjelaskan hadd mencuri secara umum yaitu potong tangan. Sedangkan hadd secara rinci pelaksanaan diterangkan dalam haddits Nabi :

عَنْ اَبِى هُرَ يْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُولَ اللهِ ص. م .قَا لَ فِى السَّارِقِ اِنْ سَرَقَ فَقْطَعُوْا يَدَهُ ثُم اِنْ سَرَقَ فَقْطَعُوْا رِجْلَهُ ثُمَّ اِنْ سَرَقَ فَقْطَعُوْا  يَدَهُ ثُمَّ اِنْ سَرَقَ فَقْطَعُوْا رِجْلَهُ (رواه الشا فعى)
“dari Abu Hurairah r.a. sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda mengenai pencuri:”Jika ia mencuri (kali pertama) potonglah salah satu tangannya; kemudian jika mencuri (yang kedua kali) potonglah salah satu kakinya, kemudian jika ia mencuri ( yang ketiga kali) potonglahlah (tangannya yang lain), kemudian jika mencuri (keempat kali) potonglah kakinya (yang lain).”    ( H.R. Syafi’i )
Berdasarkan haddits di atas, dapat dijelaskan bahwa sebagian ulama, diantaranya  Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa hadd mencuri sbb :
1)        Hadd mencuri yang dilakukan pertama kali adalah dipotong tangan kanannya dari sendi pergelangan;
2)        jika ia melakukan kedua kali, dipotong kaki kirinya;
3)        jika ia melakukan ketiga, dipotong tangan kirinya;
4)        jika ia melakukan keempat, dipotong kaki kanannya;
5)        jika ia melakukan kelima kalinya, dan seterusnya hukumnya adalah di ta’zir dan dipenjara sampai menunjukkan tanda-tanda taubat (jera)
            Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, hadd potong tangan dan kaki hanya sampai pada pencurian kedua (potong tangan kanan dan kaki kiri) dan selebihnya dita’zir dan dipenjara sampai dia bertaubat.
            Di samping dihukum dengan potong tangan, pencuri wajib mengembalikan harta yang dicuri. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
عَلَى اليَدِ مَا أّخّدَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ (رواه أحمد )
            Tangan seseorang bertanggungjawab terhadap apa yang dia ambil sampai dia dapat mengembalikannya” (HR Ahmad).

d.   Batas Niṣāb Barang yang Dicuri
Niṣāb adalah jumlah tertentu dari barang yang dicuri. Jika jumlah barang yang dicuri mencapai niṣāb, maka pelakunya dikenai hadd.
Adapun mengenai besaran niṣāb barang yang dicuri, para ulama’ berbeda pendapat antara lain :
1)   Menurut madzab Hanafi, niṣāb barang curian adalah sepuluh dirham. 
2)      Menurut madzhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali niṣāb barang yang dicuri adalah seperempat dinar atau 3 dirham, atau sekitar 3,34 gram emas.

Sabda Rasulullah :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهَا. أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م. كاَ نَ يَقْطَعُ يَدَ السَّارِقِ فِى رُبْعِ دِيْناَرٍ فَصاَعِداً ( روه احمدومسلم وابن ماجه)
“Dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW. Menjatuhkan hadd potong tangan pada pencuri seperempat dinar atau lebih.” ( H.R. Ahmad, Muslim dan Ibnu Majah )

e.    Pencuri yang dimaafkan
            Para ulama’ sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan  pencurinya, sehingga pencuri bebas dari hadd pencuri sebelum perkaranya sampai ke pengadilan, karena hadd pencuri merupakan hak hamba (hak pemilik barang yang dicuri). Tetapi jika perkaranya sudah sampai ke pengadilan maka hadd pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah. Oleh karena itu tidak dapat gugur meskipun dimaafkan oleh pemilik barang yang dicuri. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi :
رَوَي عَمْرُو بْن شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م.قَالَ:تَعَافُوا الْحُدُوْدَ فِيْمَا بَيْنَكُمْ فَمَا بَلَغَنِي مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ (رواه أبو داود والنّسائى)
Artinya :”Diriwayatkan dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya: “Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : “Maafkanlah hadd – hadd selama masih berada ditanganmu, adapun hadd yang sudah samai kepadaku, maka wajib dilaksanakan.” (HR. Abu Daud dan Nasa’i)

f.         Hikmah hadd bagi pencuri
Adapun hikmah dari hadd mencuri antara lain sebagai berikut :
1)      Seseorang tidak mudah dengan begitu saja menngambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah hadd
2)      Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam.
3)      Menghindari sikap malas yang cenderung memperbanyak pengangguran.
4)      Pencuri jadi jera dan terdorong untuk mencari rizki dengan cara yang halal.


5. MENYAMUN, MERAMPOK, DAN MEROMPAK (HIRABAH)
a.    Pengertian Menyamun Merampok, Merompak dan Hukumnya
   Menyamun, merampok dan merompak disebut juga dengan ḥirabah dari segi bahasa diambil dari kata  حَرْبٌ yang artinya adalah perang. Sedangkan menurut istilah ḥirabah berarti mengambil harta orang lain dengan kekerasan disertai ancaman senjata dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan.
    Dalam bahasa Arab kata ḥirabah sama artinya dengan قَطْعُ الطَّرِيْقِ (penghadangan di jalan). Istilah pengadangan di jalan tidak hanya berarti menyamun tetapi merampok dan merompak, hanya perbedaannya terletak pada tempat kejadian.
Menyamun terjadi di darat tempatnya sepi dan jauh dari keramaian. Merampok terjadi di darat dan tempatnya ramai. Sedangkan merompak terjadi di laut atau yang terkenal dengan bajak laut. Seperti diketahui menyamun, merampok, merompak adalah kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa, dengan hanya merampas harta, perbuatan itu sama dengan mencuri bahkan melebihinya sebab terdapat unsur kekerasan bahkan kadang-kadang disertai pembunuhan, maka dari itu ḥirabah hukumnya haram. Di samping hukuman dunia, ketiga perbuatan tersebut juga mendapat hukuman di akhirat yaitu berupa azab yang pedih. Sebagaimana Firman Allah SWT :
إِنَّمَا جَزَاؤا الذِيْنَ يُحَارِبُوْن الله وَرَسُوْلَه وَيَسْعَوْنَ فىِ الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوْا أَوْ يُصَلَّبُوْا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيْهِم وَأَرْجُلُهُمْ مَنْ خِلاِفٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْض ... ( المائدة : 33)  
" …. Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang atau diasingkan dari tempat kediamannya.(Al Maidah : 34)


b.    Hadd Menyamun, Merampok, Merompak       
Hirabah termasuk perbuatan yang membuat pelakunya di kenai hadd. Adapun hadd-nya dijelaskan dalam al-Qur’an surat Al Maidah ayat 33 di atas.
Berdasarkan ayat di atas hadd penyamun, perampok dan perompak adalah potong tangan, disalib, dibunuh dan diasingkan.
Kemudian para ulama berbeda pendapat mengenai hadd yang ada dalam ayat apakah bersifat tauzi’i (hukuman disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan), ataukah bersifat takhyiri (memilih beberapa macam hukuman).
Jumhur ulama berpendapat, bahwa yang diterangkan dalam ayat tersebut di atas bersifat tauzi’i. Oleh karena itu hadd dijatuhkan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan, jika mereka :  
1)        Mengambil harta dan membunuh korbannya, haddnya adalah dihukum mati, kemudian disalib.
2)        Membunuh korbannya tetapi tidak mengambil hartanya, haddnya adalah dihukum mati.
3)        Mengambil harta, tetapi tidak membunuh, haddnya adalah  dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan)
4)        Tidak mengambil harta dan tidak membunuh misalnya, tertangkap sebelum sempat berbuat sesuatu, atau memang sengaja menakut-nakuti saja, maka haddnya adalah dipenjarakan atau diasingkan.

c.    Perampok, penyamun dan perompak yang taubat
Perampok, penyamun dan perompak yang bertaubat sebelum tertangkap, mereka lepas dari tuntutan hukum, sementara yang berkaitan dengan hak hamba tidak gugur sehingga harus mengembalikan atau mengganti barang-barang yamg telah dirampas atau diambil jika sudah habis. Sebagaimana Firman Allah swt. :
إِلاَّ الَّذِ          يْنَ تَابُوْا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوْا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ ( المائدة : 34 )
“Kecuali orang-orang yang Taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka Ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Maidah/5 : 34)

Apabila pelaku perampokan orang Islam, maka sesudah dibunuh harus dimandikan dikafani dan disembahyangkan, sesudah itu disalib dipapan selama tiga hari kalau dikawatirkan tidak membusuk. 

d.   Hikmah dilarangnya Menyamun, Merampok dan Merompak
Hukuman yang berat bagi pelaku ḥirabah mengandung beberapa hikmah sebagai berikut :
1)        Menjauhkan seseorang dari tindak kejahatan baik menyamun, merampok, dan juga merompak.
2)        Melindungi hak milik orang lain dengan aman.
3)        Mendorong manusia untuk mamiliki harta dengan cara sah dan halal
4)        Terwujudnya lingkungan yang aman dan damai.


6. Bugāt

a.    Pengertian Bugāt
Menurut bahasa kata bugāt (بغاة   ( adalah bentuk jama’ dari isim fa’il (باغٍ)   yang berasal dari fi’il (  بَغَى-يَبْغِى) yang berarti maksiat, melampaui batas, berpaling dari kebenaran dan zalim. Sedangkan menurut istilah syara’ bugāt adalah sekelompok orang muslim yang melakukan pemberontakan terhadap imam atau pemerintah yang sah, dengan cara memisahkan diri, tidak mentaati perintah imam atau menolak kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
Dari sini maka suatu kelompok dapat dikatakan bugāt apabila memenuhi persyaratan berikut :
1)        Mereka memiliki kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata. Jadi tindakan menentang imam yang tidak memiki kekuatan tidak dinamakan bugāt.
2)        Memiliki ta’wīl (alasan) atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam atau tindakan mereka menolak melaksanakan kewajiban,
3)        Memiliki pengikut yang setuju dengan mereka
4)        Memiliki pemimpin yang ditaati.

b.        Tindakan Hukum Terhadap Bugāt
Bugāt tidak dihukumi kafir sehingga kepada para pelaku bugāt wajib diupayakan agar mereka kembali taat kepada imam. Usaha mengajak mereka kembali taat dilakukan dengan cara bertahap, yaitu dari cara yang paling ringan hingga diperangi. Secara tertib pelaksanaan tindakan tersebut ialah sebagai berikut.
1)   Mengirim utusan kepada mereka untuk mengetahui penyebab mereka melakukan pemberontakan. Apabila penyebabnya berupa ketidaktahuan mereka, maka diusahakan agar keraguan itu hilang.
2)   Jika tindakan pertama tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan sikapnya, tindakan selanjutnya adalah menasehati mereka dan mengajak untuk kembali mentaati imam yang sah.
3)   Jika usaha kedua itupun tidak berhasil, maka tindakan ketiga adalah memberikan ultimatum atau ancaman akan diperangi.
4)   Jika dengan ketiga tersebut, meraka masih tetap tidak mau kembali taat, tindakan terakhir adalah memerangi mereka sampai sadar dan kembali taat.
Pelaksanaan perang, dilakukan setelah ketiga upaya tersebut di atas gagal, dan mengajak mereka kembali taat kepada pemerintah. Dan menanyakan kepada mereka, peraturan dan ketetapan pemerintah yang mana yang tidak cocok dan tidak sesuai dengan pendapat mereka? Jika mereka tetap pada pendirian mereka, maka memerangi mereka dimulai.
Agar ada perbedaan antara perang melawan orang kafir dan kaum muslimin yang membangkang pemerintah, maka tawanan-tawanan kaum pembangkang tidak boleh dibunuh, tetapi hanya ditahan saja sampai mereka kembali insyaf. Harta mereka yang sudah terlanjur dirampas tidak boleh dijadikan sebagai barang rampasan, tetapi jika sudah insyaf harus dikembalikan lagi. Demikian juga mereka yang tertawan dalam keadaan luka-luka harus dirawat. Dalam keadaan perang jika mereka telah mengundurkan diri tidak boleh dikejar.


c.         Hikmah Dilarangnya Bugāt
1)        Mengajak mereka ke jalan yang benar sesuai dengan Al Qur’an dan Hadis 
2)        Menyadarkan mereka betapa pentingnya persatuan dan kesatuan
3)        Mendidik mereka agar senantiasa mengamalkan perintah Allah khususnya taat kepada pemerintah yang sah.


RANGKUMAN

Hudūd adalah pembeda di antara dua hal, antara halal dan haram. Pembahasan mengenai hudūd dibagi menjadi enam macam yaitu masalah zina, qadzaf/menuduh orang lain berbuat zina, miras, mencuri, hirabah dan bugāt. Ke enam hal tersebut harus kita hindari.
Zina adalah perbuatan keji yang dilarang orang Allah. Perbuatan zina akan dapat menurunkan derajat kehidupan manusia. Macam zina dibagi dua macam yaitu pezina mukhsan pezina yang dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga dengan hukuman rajam sampai mati dan pezina ghairu mukhsan adalah pezina yang dilakukan oleh remaja dengan hukuman didera 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
Qadzaf adalah menuduh wanita baik-baik melakukan perbuatan zina. Penuduh yang tidak dapat mengemukakan 4 orang saksi didera 80 kali.
Miras adalah segala jenis minuman atau lainnya yang dapat memabukkan/ menghilangkan kesadaran. Dampak dari miras bisa jasmani maupun rohani. Hukumannya adalah didera 40 kali, sedangkan  Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa pukulan dalam hadd minum-minuman keras adalah 80 (delapan puluh) kali.
Mencuri adalah perbuatan orang mukallaf (baligh dan berakal) mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu niṣāb dari tempat simpanannya, dan orang-orang yang mengambil itu tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang diambil. Hukumannya adalah potong tangan dan kaki secara silang.
Hirabah (menyamun, merampok dan merompak) berarti mengambil harta orang lain dengan kekerasan/ancaman senjata dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan
Bugāt adalah pemberontakan orang-orang Islam terhadap imam (pemerintah yang sah) dengan cara tidak mentaati dan ingin melepaskan diri atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, argumentasi dan pemimpin.

D. KEGIATAN DISKUSI
Berkelompoklah menjadi 5 kelompok  !
           1.            Masing-masing kelompok mendiskusikan hal-hal berikut dengan saling menghargai pendapat teman!
           2.            Pajang hasil diskusimu/ pamerkan di papan tulis!
           3.            Searah jarum jam tiap kelompok bergeser menilai hasil kelompok lain dari segi ketepatan jawaban, banyaknya/ kelengkapan contoh, dan kejujuran pendapat/ tidak mencontek!
           4.            Berilah penghargaan pada kelompok yang paling baik hasilnya1

No.
Masalah
Hasil Diskusi
1.

Apa yang anda lakukan apabila melihat temanmu berduaan dengan lawan jenis?

2
Diskusikan kasus perzinaan yang  anda ketahui/amati !


3
Analisalah sebab-sebab terjadinya perzinaan dari teman atau media cetak!

4
Analisalah sebab-sebab terjadinya miras, mencuri dan bugāt  dari teman atau media cetak!

5
Sudah tepatkah sanksi yang diberikan terhadap pelaku perzinaan, miras, mencuri, dan bugah di negara kita?


E. PENDALAMAN KARAKTER
            Setelah mempelajari materi perbuatan-perbuatan yang dikenai hukuman hadd maka sikap kita harus bersikap :
1. Menghormati dan menjaga privasi orang lain  
2. Bertanggungjawab dan jujur atas semua perkataan kita.
3.  Menyayangi tubuh kita. 
4. Memelihara dan menjaga keamanan dan kestabilitasan negara.  

F. UJI KOMPETENSI

I. Pilihlah dan berilah tanda silang (x) pada salah satu jawaban a,b,c atau e yang paling tepat !
1.          
والّتى يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَة مِّنْكُمْ   
Ayat tersebut di atas menjelaskan tentang ….
a.       Hukuman zina                                     d. Zina merupakan perselingkuhan
b.      Haramnya zina                                                e. larangan qadzaf
          c.   dasar penetapan hukuman zina
2.      Jika budak ghairu muhsan terbukti melakukan perzinahan maka hukumannya adalah …
a.       diasingkan selama satu tahun        d. didera 50 x dan diasingkan 6 bulan
b.      tidak di hukum                              e. didera 100 kali
c.       dirajam
3.      Hadd minum Khamar adalah dipukul 40 kali, menurut pendapat  ….
a.       Imam Abu Hanifah                             d. Imam syafi’i
b.      Imam Ahmad bin Hambal                   e. Imam ja’far
c.       Imam Malik
4.      Berikut ini adalah syarat-syarat peminum yang dapat dijatuhi hadd minuman keras, kecuali
a.       Baligh                                      d. tidak tahu kalau minumannya memabukan
b.      Berakal                                    e. di lakukan dengan sengaja
          c.   tidak di paksa
5. Mengambil harta orang lain dengan kekerasan/ancaman senjata dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan dalam fiqih disebut dengan istilah….
              a. Mencuri                             d. bugāt
   b. Mencopet                         e. hirabah
              c. ghasab
6. Pernyataan berikut di bawah ini yang tidak termasuk unsur-unsur pencurian yang dikenakan hadd adalah …
a.       barang yang dicuri milik orang tua        d. dilakukan dengan cara diam-diam
b.      barang yang dicuri mencapai 1 niṣāb     e. pelakunya mukallaf
c.       barang yang dicuri berada ditempat
simpanannya
7. Hukuman/hadd bagi pelaku pencurian yang sudah mencapai satu niṣāb adalah….
a.       dijilid                                                     d. didera 100 kali
b.      potong tangan                                        e. dirajam
c.       diasingkan selama 1 tahun
والسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 8.
Ayat di atas menjelaskan tentang …
a.       macam-macam pencuri                          d. niṣāb mencuri
b.      hadd  mencuri                                        e. syarat-syarat mencuri
c.       pengetian mencuri
9.      Hukuman bagi perampok yang hanya mengambil harta korbannya adalah .…
a.         di bunuh                                                 d. di salib
b.        potong tangan                                        e. di asingkan
c.         potong tangan dan kaki secara bersilang
10.  Bugāt dalam istilah fiqih, merupakan sebutan untuk ….
a.       pembangkang                                         d. pengkianat
b.      pemberontak                                          e. a dan b benar
c.       pejuang

       II.   Jawablah pertanyaan berikut di bawah ini dengan jelas !
1.      Setujukah anda dengan hukuman zina yang diterapkan dalam hukum Islam, jelaskan!
2.      Sebutkanlah dampak miras dalam kehidupan sehari-hari !
3.      Sebutkanlah niṣāb barang curian menurut pendapat imam madzab !
4.      Jelaskan hukuman bagi perampok, perompak, dan penyamun !
5.      Bagaimana tindakan kita terhadap kaum bugāt !

Tugas PORTOFOLIO DAN PENILAIAN SIKAP
a.       Carilah informasi atau gambar mengenai dampak negatif tentang perbuatan-perbuatan yang dikenai hukuman hadd dari media televisi, internet, koran ataupun majalah dengan mengisi kolom di bawah ini :
No.
Perbuatanyang di kenai hukuman hadd
Dampak negatif

1.
Zina


2.
Qadzaf


3.
Miras



4,
Hirabah

5.
Mencuri

6
Bugāt


Skala Sikap
No
Pernyataan

Pilihan
Alasan Singkat
Setuju
Sangat setuju
Tidak setuju
1.
Apabila ada dua remaja berzina kemudian dinikahkan.




2.
Minum minuman keras adalah hal biasa, karena dapat menghangatkan badan.




3.
Maraknya perampokan dan pencurian adalah akibat krisis ekonomi dan krisis moral




4
Para Koruptor di Indonesia harus sudah diadili dengan adil.






RENUNGAN
Azab peminum khamr
Telah diriwayatkan oleh sahabat Ubay bin Ka'ab bahwa Rasulullah SAW bersabda, Pada hari kiamat nanti, Pemabuk akan dihadirkan dengan kendi arak dikalungkan pada lehernya. Sedangkan tambur (alat bunyi-bunyian) berada ditelapak tangannya hingga mereka disalib di atas kayu api neraka. Dari mulut para pemabuk itu keluar bau arak, sehingga orang-orang yang berdiri di sekitarnya menjadi sakit dan mereka meminta pertolongan kepada Allah SWT karena bau busuk mereka. Maka, nerakalah orang-orang yang meminum arak itu.
Ketika dilemparkan ke dalam api neraka, para pemabuk itu menjerit selama 1.000 tahun. "Aduuh...aku sangat panas, ampun.., berilah aku minum," teriaknya kepanasan. Kemudian mereka memanggil-manggil malaikat Malik, akan tetapi Malaikat Malik tidak menjawab panggilan itu selama 80 tahun. Maka jadilah bau keringat mereka menjadi busuk hingga menyakiti tetangga mereka yang ada di neraka.
Lalu, para pemabuk itu memanggil-manggil kembali Asma Allah untuk meminta agar keringat busuk itu dihilangkan.
"Wahai Tuhan kami, hilangkanlah keringat kami," pekiknya tersiksa.
Namun Malaikat Malik tidak menghiraukan mereka, malah Malaikat Malik mengambil dari neraka berupa air yang mendidih dan menyiramkan pada tubuh para pemabuk itu. Para pemabuk makin meringis kesakitan dengan siraman itu.
Tak lama kemudian tangan pemabuk itu terbelenggu, wajah mereka diseret dengan rantai di neraka. Ketika para pemabuk itu merintih-rintih dan meminta minuman, maka didatangkanlah pada mereka air yang mendidih hingga ketika mereka meminumnya, terputuslah usus mereka.
"Berilah aku makanan," pekik mereka yang merasakan lapar. Malaikat Malik kemudian memberikan kayu Zaqqum dari dasar neraka. Ketika kayu itu dimakan, maka apa yang ada di dalam perut pemabuk itu meleleh serta otaknya juga mendidih. Maka, keluarlah kobaran api yang menjilat-jilat dari mulut yang diikuti dengan keluarnya isi perut mereka. Tidak hanya itu, lalu setiap orang dari pemabuk itu dimasukkan ke dalam peti yang terbuat dari bara api selama 1.000 tahun, yang tempatnya sangat sempit.
Kemudian para pemabuk itu dikeluarkan dan dimasukkan dalam penjara neraka serta dibelenggu dengan api selama 1.000 tahun juga, sampai mereka merasakan haus yang tiada tara.
Namun rintihan pemabuk itu tidak dihiraukan olah Malaikat Malik, dan sebaliknya Malaikat Malik menyuruh ular dan kalajengking yang besarnya seperti leher unta untuk menggigit kedua telapak kaki pemabuk itu. Kemudian mereka dipakaikanlah mahkota dari api di atas kepala mereka.
(Daqaiqul ahbar)

2 komentar:

  1. Mohon kerelaan dan ikhlasnya ikut mengambil manfaatnya ...
    Semoga menjadikan jariyah ilmu bagi pembuatnya dan tim terkait.Aamiin

    BalasHapus
  2. NAMA : NURUL FATIHAH SARI
    KELAS : XI TKJ 2
    NO : 25

    Yang menarik dari cerita ini adalah membahas 3 orang yang berilmu dalam berkarya.

    1. Al Kindi :
    Al Kindi memiliki nama lengkap Abu Yusuf Ya’qub bin Ishaq Al-Kindi DI PANGGIL DENGAN PANGGILAN Al Kindi Tahun 188 H (804 M) dan wafat Tahun 260 H (874 M) Ayahnya bernama Isaac Ben-Sabah (Ayah) Karya Yang Terkenal Fi al-Falsafa al-Ula (Filsafat Pertama).
    Al kindi adalah ilmuwan dengan pengetahuan luar biasa yang dicap sebagai polyhistor atau polimatik di zamannya. Dalam tradisi filsafat Islam, para ilmuan memanggilnya sebagai tokoh filsafat paripetik pertama Islam.
    Dialah Abu Yusuf Ya’qub bin Ishaq Al-Kindi, yang disebut sebagai filsuf Arab pertama yang memulai kajian terhadap filsafat dan juga filsuf-filsuf Yunani kuno.
    Hal menarik :
    🐱Karya Al Kindi Di Bidang Musik :
    Selain menulis dalam filsafat, Al-Kindi juga menulis di bidang musik, membahas
    a. Al-Kubra fi al-Ta’lif (Mengenai Harmoni).
    Al-Madkhal ila Sina’at b. Al-Musiqi (Pengantar Seni Musik).
    C. Ada juga al-Iqa (Keselarasan Bunyi), Khabar Ta’lif al-Alhan (Seni Penyusunan Melodi).
    d. Tartib an-Nagham al-Dallah ala Taba’i al-Ashkhas al-Aliyah wa Tasyabuhal-Ta ‘Kehidupan (Tentang Tata Nada yang membahas Sifat Benda Langit dan Kemiripan Harmoni).
    🐱Karya Al Kindi Di Bidang Kedokteran :
    Sementara itu, Al-Kindi juga menulis beberapa buku tentang pengobatan.
    🐱Merumuskan Tentang Tuhan dan Akal.

    2. Al Farabi :
    Nama Abu Nasr Muhammad bin Muhammad Ibnu Turkhan Ibnu Uzlaq Al Farabi Dikenal Al Farabi, Abu Nashr, Avennaser Lahir Farab, Uzbekistan 259 H/897 M Wafat Aleppo 339 H/950 M.
    Ayahnya adalah seorang jenderal berkebangsaan Persia dan ibunya berkebangsaan Turki.
    Sejak dini, Al-Farabi dikenal sebagai anak yang suka belajar dan juga rajin serta ia memiliki kemampuan untuk menguasai berbagai bahasa, antara lain bahasa Iran, Turkestan, dan Kurdistan.
    Di usia muda, Al-Farabi hijrah ke Baghdad yang pada waktu itu merupakan pusat ilmu pengetahuan.
    Al-Farabi mendapat predikat Guru Kedua, karena ialah orang pertama yang memasukkan ilmu logika ke dalam kebudayaan Arab. Selanjutnya ia pindah ke Damaskus, di sana ia berkenalan dengan Saif Ad-Daulah Al-Hamdani, Sultan Dinasti Hamdan di Alleppo. Akhirnya Al-Farabi diberi kedudukan menjadi ulama istana. Ia hidup sederhana dan menggunakan gajinya untuk beramal dan dibagikan kepada fakir miskin di Alleppo dan Damaskus.
    Judul Karya - Karya Al Farabi :
    1. Al-Jam’u baina Ra’yay Al-Hakimain Aflathun wa Aristhu.
    2. Tahqiq Ghardh Aristhu fi Kitab ma Ba’da Ath-Thabi’ah.
    3. Syarah Risalah Zainun Al-Kabir Al-Yunani.
    4. At-Ta’liqat;.
    5. Risalah fima Yajibu Ma’rifat Qabla Ta’allumi al-Falsafah.
    6. Kitab Tahshil As-Sa’adah.
    7. Risalah fi Itsbat Al-Mufaraqah.
    8. ‘Uyun Al-Masa‘il.
    9. Ara’ Ahl Al-Madinah Al-Fadhilah.
    10. Ihsa Al-Ulum wa At-Ta’rif bi Aghradita DLL.
    Hal menarik :
    Menulis Teori Politik Al Farabi.
    Ia telah menulis beberapa risalah tentang politik, yang paling terkenal adalah Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah (Kota Model).

    3. Ibnu Sina (Bapak Kedokteran Modern) :
    Beliau mempunyai nama lengkap Abu `Ali al-Husain ibnu `Abdillah ibn Hasan ibnu `Ali Sina, namun dunia mengenal dirinya sebagai Ibnu Sina atau Aviciena. Ia lahir pada tahun 370 hijriyah atau 980 M di sebuah desa bernama Khormeisan dekat Bukhara wilayah Uzbekistan. Wafat di Hamedan, Iran, Juni 1037 Orang Tua bernama Abdullah (ayah), Setareh (ibu).
    Hal - Hal menarik dari Ibnu Sina :
    🐱Cerdas Sejak Usia Muda.
    🐱Menulis Kitab Qanun dan Kitab Al-Syifa.
    🐱Manuskrip The Canon of Medicine karya Ibnu Sina.
    🐱Mantiq al-Syifa’.
    🐱Sumbangan Ibnu Sina Dalam Dunia Kedokteran.

    BalasHapus