Breaking News

Hukum Meminum Khamr , Had dan Dampak Buruk bagi Pelakunya


HUKUM MEMINUM KHAMR, HAD DAN DAMPAK BURUK BAGI PELAKUNYA
Temen setia MGMP Madrasah yang berbahagia, sebelum kita membahas hukum , had dan dampak buruk bagi pelaku peminum minuman keras dan atau pemakai narkoba, yuk kita pahami dulu apa itu Khamr.

A. PENGERTIAN MEMINUM MINUMAN KERAS (KHAMR)
      Dalam bahasa Arab minuman keras disebut khamr. Secara definisi bahasa khamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan menurut istilah syar’i khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal.
      Berpijak dari definisi syar’i ini, cakupan khamr tidak hanya terkait dengan minuman, akan tetapi segala sesuatu yang dikonsumsi baik makanan atau minuman yang memabukkan dan membuat manusia tidak sadar, semisal ganja, heroin, obat bius dan lain sebagainya bisa disebut khamr.
Rasulullah Saw bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ. (رواه مسلم)
Artinya : “Tiap – tiap yang memabukkan disebut khamr, dan tiap – tiap khamr hukumnya haram.”(HR. Muslim)
B. HUKUM MINUMAN KERAS / KHAMR
      Sudah menjadi ijma’ ulama’ bahwa hukum minuman keras (khamr) haram. Mengkonsumsi minuman keras merupakan dosa besar. Diantara dalil yang menegaskan keharaman minuman keras adalah:
   Firman Allah ta’ala dalam surat al-Maidah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَ الْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya : “Hai orang – orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan – perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Al – Maidah : 90)
   Sabda Rasulullah Saw:
عَنْ عَبْدِالله بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ الله ص.م. قَالَ : مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حَرَّمَهَا فِى الْأَخِرَةِ (رواه مسلم)

Artinya : ” Dari Abdullah bin Umar, Rasullah bersabda : “Barang siapa meminum khamr di dunia dan ia tidak bertaubat maka (Allah) mengharamkannya di akhirat”(HR. Bukhari)
C. HAD BAGI PELAKU MEMINUM KHAMR / MINUMAN KERAS
      Sebagaimana ulama’ telah sepakat akan haramnya minuman keras, mereka juga sepakat bahwa orang yang meminumnya wajib dikenai hukuman (had), baik ia mengkonsumsi sedikit atau banyak. Landasan syar’i terkait hal ini adalah:
   Sabda Rasulullah Saw:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ر.ض. أَنَّ النَّبِيَّ أُتِيَ بِرَجُلٍ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِيْنَ.(متفق عليه)
Artinya : ”Dari Anas bin Malik ra, dihadapkan kepada Nabi saw seorang yang telah minum minuman keras, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira – kira 40 kali.” (Muttafiq Alaih)

      Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah pukulan bagi peminum khamr. Berikut ringkasan khilaf (perbedaan pendapat) mereka:
1. Jumhurul ulama’ (mayoritas ulama) diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jumlah pukulan dalam had minuman keras 80 kali.
Alasan mereka, bahwa para sahabat di zaman umar bin khatthab pernah bermusyawarah untuk menetapkan seringan-ringannya hukuman had. Kemudian mereka bersepakat bahwa jumlah minimal had adalah pukulan sebanyak 80 kali. Dari kesepakatan inilah, selanjutnya Umar menetapkan bahwa had bagi peminum khamr adalah pukulan sebanyak 80 kali.

2. Imam syafi’i, Abu Daud dan ulama’ Dzahiriyyah berpendapat bahwa jumlah had minuman keras adalah 40 kali, tetapi imam/hakim boleh menambahkannya sampai 80 kali. Tambahan 40 kali merupakan ta’zir yang merupakan hak imam/hakim.

Alat pukul yang digunakan untuk menghukum peminum khmar bisa berupa sepotong kayu, sandal, sepatu, tongkat, tangan, atau alat pukul lainnya. 


D. BAHAYA / DAMPAK BURUK BAGI PELAKU MINUM KHAR / MINUMAN KERAS
1. Menurunkan kesadaran, dan menurunnya konsentrasi Menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.
a. Gangguan metabolisme, merusak hatikegagalan fungsi hati dan kanker.
b. Meningkatkan infeksi saluran napas, hati.
c Dapat menyebabkan kerusakan susunan saraf.
2. Menimbulkan ketergantungan fisik. 
3. Melupakan untuk mengingat Allah SWT, karena akal dan hatinya tertutup dengan sesuatu yang haram.  
 
E. HIKMAH DILARANGNYA MINUMAN KERAS / KHAMR
Diantara hikmah terpenting diharamkannya minuman keras adalah:
1. Masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras. Peminum minuman keras yang sudah sampai level “pecandu” tidak akan mampu menghindar dari tindak kejahatan/kemaksiatan. Karena minuman keras merupakan induk segala macam bentuk kejahatan. Maka, ketika minuman keras diharamkan dan kebiasaan meminumnya bisa dihilangkan, secara otomatis berbagai tindak kejahatan akan sirna, atau paling minimal menurun drastis.
2. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari berbagai penyakit yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras seperti busung lapar, hilang ingatan, atau berbagai penyakit berbahaya lainnya.
3. Masyarakat terhindar dari siksa kebencian dan permusuhan yang diakibatkan oleh pengaruh minuman keras. Sebagaimana maklum adanya, minuman keras selain mengakibatkan berbagai macam penyakit juga menjadikan mental pecandunya tidak stabil. Pecandu minuman keras akan mudah tersinggung dan salah paham hingga dirinya akan selalu diselimuti kebencian dan permusuhan.
4. Menjaga hati agar tetap bersih, jernih, dan dekat kepada Allah ta’ala. Karena minuman keras akan mengganggu kestabilan jasmani dan rohani. Hati pecandu minuman keras hari demi hari akan semakin jauh dari Allah. Hatinya menjadi gelap, keras hingga ia tak sungkan-sungkan melakukan pelanggar terhadap aturan syar’i.

Salam, www.mgmpmadrasah.com

Tidak ada komentar