Breaking News

Pengumuman Penerimaan CPNS Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018

P E N G U M U M A N
NOMOR : 810/ 6865 /204/2018
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:
810/1834/204/2018 Tanggal 12 September 2018 Tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2018, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik
Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)
di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan ketentuan sebagai
berikut:

I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN:
Jumlah Alokasi formasi sebanyak 2.065 dengan rincian sebagai berikut:
a. Tenaga Guru : 826
b. Tenaga Kesehatan : 797
c. Tenaga Teknis : 442
(informasi lebih lanjut terkait formasi jabatan dan unit kerja penempatan
sebagaimana terlampir)

II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan
jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga
puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
dilamar;
8. Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat
keterangan dokter pemerintah;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
10.Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan
1 (satu) formasi jabatan; dan
11.Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat
pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak
mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama
10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude):
a. Formasi jabatan sejumlah 103 formasi sebagaimana dalam lampiran;
b. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian
dikhususkan bagi lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
c. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam
Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari
Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi
terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan; dan
d. Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat
mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan
angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 2. Pelamar Disabilitas:
a. Formasi jabatan sejumlah 21 formasi sebagaimana dalam lampiran;
b. Disabilitas adalah pelamar bekebutuhan khusus setelah dilakukan
pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter
Pemerintah bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai
penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi
dengan alat bantu, bahasa isyarat dan treatment khusus lainnya serta
dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS
Pemerintah Jawa Timur;
c. Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya
sebagaimana format surat terlampir dan diunggah ke
https://sscn.bkn.go.id/ pada kolom persyaratan tambahan; dan
d. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan
waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus dua
puluh) menit.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan
CPNSD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 dapat dilihat pada
website http://bkd.jatimprov.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id/;
2. Pendaftaran CPNSD Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan diinformasikan
lebih lanjut melalui website http://bkd.jatimprov.go.id/ dan
https://sscn.bkn.go.id/;
3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNSD wajib memiliki Surat
Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku dan wajib mempersiapkan NIK
(Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan/atau NIK
Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon
Pelamar;
4. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online
melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan
Nomor KK;
5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu
Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
6. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCN 2018,
selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa
pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2018. Simpan Kartu tersebut
dengan baik;
7. Dokumen persyaratan diunggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id/
terdiri dari:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. Pas foto berwarna tampak depan terbaru berlatar belakang merah,
posisi potret, rasio 3:4;
c. Swafoto/selfie dengan membawa kartu informasi akun SSCN 2018 dan
KTP;
d. Ijazah asli;
e. Transkrip nilai asli;
f. Bukti akreditasi program studi pada saat lulus;
g. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur di Surabaya,
diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000 dan
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada
http://bkd.jatimprov.go.id/);
h. Tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai
dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh:  Bagi tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi
Spesialis dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) /
Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI);  Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional
(KFN);  Bagi tenaga Kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Pelayanan Perizinan Terpadu
(P2T) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
i. Khusus bagi pelamar jabatan tenaga guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, wajib
dilampirkan;
Semua dokumen dimaksud diunggah dalam bentuk soft copy dengan
ukuran maksimal file tipe .pdf 300 Kb dan untuk file foto tipe .jpg 200 Kb
8. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran
berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat
dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka
Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta
akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

V. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai:
a. Pendidikan D-III, D-IV, S.1, S.2 minimal = 2,75 pada skala 4,00.
b. Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA) : rata-rata nilai kumulatif
ijazah minimal = 7,00 pada skala 10,00;
2. Akreditasi Program Studi saat kelulusan minimal B terdaftar dalam Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) atau Lembaga
Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PT Kes);

VI. PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI
1. Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman
https://sscn.bkn.go.id/;
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak
kartu peserta ujian pada https://sscn.bkn.go.id/; dan
3. Kartu peserta ujian wajib dibawa pada saat pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar untuk diverifikasi oleh panitia.

VII. PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI
1. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi
Kompetensi Bidang akan disampaikan melalui website
http://bkd.jatimprov.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id/;
2. Materi yang diujikan adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri
dari:
a. Tes Intelegensi Umum (TIU);
b. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
3. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar paling sedikit 298 (dua
ratus sembilan puluh delapan) dengan rincian sebagai berikut:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
4. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi pelamar Lulusan Terbaik
Berpredikat dengan Pujian (Cumlaude) paling sedikit 298 (dua ratus
sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan
puluh lima);
5. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas
paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-
rendahnya 70 (tujuh puluh);
6. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter
Spesialis paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan
nilai TIU sesuai passing grade;
7. Prinsip penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar
didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
8. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah
integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang,
maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
b. Apabila pada poin (a) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir
didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi
(TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK);
c. Apabila pada poin (b) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir
didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister,
sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata
yang tertulis di ijazah; dan
d. Apabila pada poin (c) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan
pada usia tertinggi.
9. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan ketentuan:
a. Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah
3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan
peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar;
b. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai Seleksi
Kompetensi Dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan
berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap
peserta dimaksud diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang; dan
c. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang menggunakan sistem CAT. 10.Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar sebesar 40% dan Seleksi
Kompetensi Bidang sebesar 60%;
11.Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari
peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi
Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas
kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;
12.Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari
peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas
kelulusan (passing grade) peringkat terbaik; dan
13.Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB
oleh Panitia Seleksi Nasional.

VIII. LAIN-LAIN
1. Pelamar Formasi Tenaga Guru:
a. Putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk
jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja instansi
daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak
diminati berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan tambahan
nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total
nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
b. Pendaftar formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik
yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak
diperlukan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang;
c. Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud huruf (b) ditetapkan
sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang yang nilainya sebesar
nilai maksimal Seleksi Kompetensi Bidang; dan
d. Pendaftar formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik
baru bisa memanfaatkan nilai maksimal dimaksud huruf (c), apabila
yang bersangkutan memenuhi nilai passing grade Seleksi Kompetensi
Dasar dalam batas jumlah formasi. 2. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNSD Pemerintah Provinsi Jawa
Timur tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
3. Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan
administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen, akan dikenai sanksi
sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta
dianggap gugur dan rangking berikutnya dinyatakan sebagai pengganti;
4. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Tahun 2018 Pemerintah Provinsi
Jawa Timur tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
5. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo)
yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi
dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bertanggung jawab atas pungutan
atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan
Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018,
sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk
mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2018; dan
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima
kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat
menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di
bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.

Tidak ada komentar